Beranda Hukum Jika Disetujui, 84 Narapidana Rutan Pandeglang Bakal Dapat Remisi Lebaran

Jika Disetujui, 84 Narapidana Rutan Pandeglang Bakal Dapat Remisi Lebaran

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

PANDEGLANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang telah mengusulkan sebanyak 84 narapidana untuk mendapatkan remisi lebaran ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten.

Jika usulan tersebut disetujui Kanwil, sebanyak 84 narapidana yang terdiri dari satu orang narapidana anak-anak, 19 orang narpidana Narkoba, dan 64 orang narapidan Pidana Umum bakal mendapatkan remisi dengan masing-masing remisi satu bulan sebanyak 24 orang, remisi 15 hari 59 orang dan remisi bebas satu orang.

“Untuk remisi yang diajukan ke Kanwil itu 84 orang tapi yang bebas di hari Idul Fitri itu hanya satu orang, kalau yang remisi satu bulan itu 24 orang dan remisi 15 hari itu 59 orang jadi totalnya 84 orang,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Heri Kusrita, Kamis (31/5/2018).

Kata Heri, untuk mendapatkan remisi atau dipilih oleh pihak Rutan, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para narapidana agar pihak Rutan memilih mereka (narapidana).

“Mengikuti kegiatan di Rutan, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, berkelakuan baik selama berada di Rutan. Yang dapat remisi minimal sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan sudah inkrah itu bisa kita usulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Heri mengatakan, kebanyakan yang mendapatkan remisi tahun ini adalah narapidana yang terjerat kasus Pidana Umum.

“Kalau yang mendapatkan remisi satu bulan ini yang terkena kasus pidana umum tapi yang 15 hari juga ada yang pidana umum, karena kebanyakan yang dapat remisi ini kasus pidana umum,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini