Beranda Hukum Jika Ada Dewan Pengawas, Pimpinan KPK Dinilai Hanya Jadi Simbol

Jika Ada Dewan Pengawas, Pimpinan KPK Dinilai Hanya Jadi Simbol

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Ketua LBHI Jakarta Asfinawati menyatakan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam hanya menjadi simbol jika Presiden Joko Widodo tidak terbitkan Perppu terhadap UU 19/2019 tentang KPK.

Hal itu bisa terjadi saat Pimpinan KPK harus wajib lapor dan minta izin untuk semua kegiatan kepada Dewan Pengawas (Dewas).

“Kalau sekarang, pimpinan KPK bisa bilang ‘saya tergantung dewan pengawas’,” ujar Asfin di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Asfin bahkan menilai pada akhirnya KPK akan berada dalam kendali penuh Presiden Jokowi. Pasalnya, pimpinan KPK dan dewas semua dipilih atas rekomendasi presiden.

“Karena dia (Dewas) dipilih oleh presiden, ya orang yang dipilih bertanggung jawab kepada presiden. Berarti sesungguhnya yang mengendalikan KPK adalah Presiden, pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan presiden,” ungkapnya seperti dilansir inilah.com.

Sehingga, kata dia, jika dalam waktu ke depan ada penurunan kinerja KPK. Maka letak kesalahan bukan lagi berada di tangan para pimpinan KPK.

“Ke depan kerjaan KPK itu sangat tergantung presiden,” pungkasnya.[Ivs].

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini