Beranda Hukum Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan

Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan

Jennifer Dunn. (Medcom.id)

JAKARTA –  Artis Jennifer Dunn menjadi saksi dalam sidang kasus suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam sidang itu, Jennifer mengakui pernah menerima mobil dari Wawan.

Dalam sidang itu, jaksa KPK awalnya menanyakan penerimaan mobil oleh Jennifer. Mobil tersebut berjenis Toyota Vellfire.

“Ya betul,” jawab Jennifer saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Jennifer menyebut mobil itu diterima lewat dealer pada 2013, namun dia tahu kendaraan tersebut pemberian dari Wawan. STNK mobil itu dibuat atas nama Jennifer Dunn.

Jennifer juga mengakui menerima kartu kredit dari Wawan. Hal itu diakuinya saat ditanya hakim soal penerimaan itu.

“Selain kendaraan ada kartu kredit juga?,” tanya ketua majelis hakim Ni Made Sudani.

“Pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya, karena waktu itu saya bekerja di tempat karaoke, saya bekerja sebagai public relations di tempat itu,” jawab Jennifer.

Jennifer juga mengatakan tak ada kontrak kerja antara dia dan Wawan ketika itu. Mobil dan kartu kredit tersebut, menurut Jennifer merupakan fasilitas untuk pekerjaannya.

“Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, itu sebagai alat transportasi karena saya bekerja sampai malam,” ucapnya.

“Kartu kredit itu diberikan untuk membantu, bayar-bayar apa, untuk fasilitas,” imbuhannya.

Dalam surat dakwaan Wawan, Nissan Elgrand 2.5 WD keluaran 2008 warna abu muda metalik dengan nomor polisi B-1387-SKB dibeli Wawan seharga Rp 650 juta. Namun ada kekurangan pembayaran yang dicicil oleh Wawan. Mobil Nissan Elgrand itu lantas dibaliknamakan ke Catherine Wilson dan Selvia sebagai kakak Catherine Wilson.

Ada pula pada Januari 2012, Wawan membeli Honda CR-V seharga Rp 383 juta. Mobil itu diberikan Wawan kepada penyanyi bernama Rebecca Soejatie Reijman.

Selain itu, ada selebriti lain bernama Reny Yuliana yang disebut jaksa mendapatkan mobil dari Wawan, yaitu Mercedes-Benz tipe C200 K AT. Mobil itu awalnya dibeli Wawan seharga Rp 575 juta untuk Agus Puji Raharjo, yang saat itu tercatat sebagai anggota DPRD Banten.

Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT BPP. Dia didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Red)

Sumber : detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini