Beranda Gaya Hidup Jenis Burung Kicau Ini Dilindungi, BKSDA Minta Warga Tak Lagi Memelihara

Jenis Burung Kicau Ini Dilindungi, BKSDA Minta Warga Tak Lagi Memelihara

Burung Murai Batu. (Foto: jaraksuren.net)

CILEGON – Para pecinta burung kicau sepertinya harus lebih bisa memilah lagi burung yang akan dikoleksi. Ini lantaran sejumlah burung kicau kini masuk daftar satwa yang dilindungi.

Menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, salah satu burung kicau yang termasuk dilindungi adalah murai batu.

Murai batu memiliki nama lain kucica hutan (Kittacincla malabarica). Jenis burung itu masuk daftar satwa dilindungi mulai tahun ini. Murai batu termasuk dalam famili Turdidae atau burung pengicau. Banyak pencinta burung kicau yang memelihara murai batu.

Kepala Pos BKSDA Serang, Uday Udaya mengatakan terkait adanya peraturan baru tersebut sementara ini pihaknya belum bisa menindak. Sebab diperlukan adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Dalam peraturan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 ada beberapa burung kicau yang dilindungi yakni selain Murai Batu, juga ada beberapa jenis seperti Poksai Sumatera dan Poksai Jambul,” ujar Uday, Sabtu (4/8/2018).

Dikatakan bahwa dilindunginya burung kicau yang diketahui memiliki harga tinggi itu karena saat ini jenisnya mulai langka. Sebab, banyak diburu manusia untuk berbagai keperluan dan koleksi. “Makanya burung ini dilindungi untuk melestarikan burung kicau ini supaya tidak punah,” terangnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki burung yang diatur pada Peraturan Menteri LHK tersebut agar menyerahkan ke BKSDA secara sukarela. “Warga tidak dikenakan sanksi bila menyerahkan kepada BKSDA,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini