Beranda Hukum Jelang Tahun Baru Marak Peredaran Uang Palsu di Banten

Jelang Tahun Baru Marak Peredaran Uang Palsu di Banten

(Foto: palangkaraya.go.id)

SERANG – Peredaran uang palsu makin banyak menjelang tahun baru 2019. Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dalam kasus ini satu orang dan puluhan juta uang palsu diamankan polisi.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi menyampaikan awal mula terungkapnya uang palsu tersebut pada saat tim Reskrim mengamankan inisial GPR tersangka kasus narkoba. Hasil penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Kadu, Padarincang Kabupaten Serang ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu palsu sebanyak 931 lembar dengan total kurang lebih Rp 90 juta.

“Tersangka terlibat tindak pidana narkoba pada saat dilakukan penangkapan, kita mengamankan barang bukti dan tersangka ternyata ada juga uang palsu,” ungkap Kapolres saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/12/2018).

Hasil pemeriksaan sementara, GPR mengaku uang palsu tersebut bukan miliknya melainkan hanya titipan dari rekannya bernama Gopur seorang buronan polisi. “Keterangan sementara uang tersebut dititipkan oleh Gopur (DPO) dan tersangka ngaku belum sempat menggunakan uang tersebut, tapi kita akan dalami lagi sudah dan ada potensi tersangka lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini