Beranda Uncategorized Jelang Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2019, APK di Lebak Dibredel

Jelang Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2019, APK di Lebak Dibredel

Satpol PP, Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga Kampanye (APK) di sekitar Rangkasbitung.

LEBAK – Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga Kampanye (APK) di sekitaran Rangkasbitung.

Penertiban dilakukan setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2019. Selain itu juga penertiban dilakukan karena memasuki tahapan masa Kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ade Jurkoni, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak mengatakan, setiap calon legislatif harus mematuhi aturan yang berlaku. Dalam aturan dijelaskan tahapan kampanye akan berlangsung pada tanggal 23 September 2018 hingga tujuh bulan kedepannya.

“Sekarang kita tertibkan dulu setelah tanggal 23 September silakan manfaatkan waktu untuk berkampanye dan memasang alat peraga kampanye dan tentunya harus sesuai dengan peraturan,” kata Ade kepada awak media, Jumat (21/9/2018).

Kata dia, penertiban akan dilaksanakan hingga Sabtu (22/9/2018) besok dan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Dia memastikan memasuki tahapan masa kampanye semua APK ataupun APS sudah tidak ada lagi.

Ade menuturkan ada beberapa titik yang dilarang untuk dipasang APK meliputi Jalan Protokol, Taman, Sarana Ibadah, lembaga Pendidikan dan juga lainnya yang sudah ditetapkan dalam aturan

“Pengawasan kita tingkatkan, tentunya kita akan berkoordinasi apabila ada APK di luar ketentuan kita akan tindak tegas,” tandasnya. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ