Beranda Hukum Jelang Ramadan, Polisi Beri Peringatan ke Pengelola Esek-esek di Pakuhaji Tangerang

Jelang Ramadan, Polisi Beri Peringatan ke Pengelola Esek-esek di Pakuhaji Tangerang

Kapolsek Pakuhaji AKP Dodi Abdul Rohim memberi peringatan ke pelayan tempat miras

KAB. TANGERANG – Menjelang bulan Ramadan, Polsek Pakuhaji mulai menegur penjual minuman keras dan Tempat Kang Cai (TKC), yang ada di Desa Boni Sari dan Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dilakukan guna menciptakan iklim kondusifitas masyarakat menjelang bulan puasa pada tahun 2021 ini agar wilayah Kecamatan Pakuhaji bebas dan bersih dari peredaran miras serta tempat-tempat kotor yang merusak masyarakat.

“Ini perintah Pak Kapolda, dengan tagline total melayani di Ramadan barokah dan bersih, kita harus lakukan pendinginan suasana, seperti operasi miras atau tempat TKC lain,” kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Dodi Abdul Rohim, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, Dodi juga sudah melarang masyarakat melakukan hal-hal yang merugikan dan meresahkan orang lain di bulan suci Ramadan, serta memberi pengetahuan agar tidak mengulangi perbuatan yang tidak terpuji tersebut.

“Masalah miras atau tempat TKC di sekitar daerah Pakuhaji sudah kita tertibkan yang ada di beberapa desa, mereka sudah kita imbau agar jangan ulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Dodi mengaku, pihaknya sudah menertibkan tempat TKC dibeberapa desa yang berada wilayah Pakuhaji. Dan dirinya akan kembali menertibkan tempat-tempat yang dianggap mengganggu serta meresahkan masyarakat Pakuhaji.

“Semuanya ada lima titik tempat TKC yang sudah kita imbau, nanti akan kita evaluasi kembali tempat-tempat TKC, saat dekati Ramadan, benar atau tidak mereka komitmen tidak buka TKC lagi,” lugasnya.

Bukan hanya menertibkan tempat TKC. Dodi juga menyosialisasikan peraturan menteri agama Republik Indonesia, tentang pelaksanaan ibadah umat Islam selama di bulan suci Ramadan, dengan mengikuti peraturan pemerintah yakni surat edaran Menteri Agama No.3 Tahun 2021.

“Untuk salat tarawih diperbolehkan, asalkan jemaahnya 50 persen dari yang ada, termasuk nuzulul qur’an salat idul fitri dan ibadah lain, itu tidak dilarang kalau ikuti aturan pemerintah, dengan jaga protokol kesehatan,” pesannya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini