Beranda Hukum Jelang Putusan Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19, Masyarakat Tuntut Juliari Dihukum Berat

Jelang Putusan Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19, Masyarakat Tuntut Juliari Dihukum Berat

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Jelang sidang putusan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19, koalisi masyarakat sipil mendesak hakim menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup kepada Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Lewat konferensi yang disiarkan langsung di Youtube Sahabat ICW pada Minggu (22/08/2021), masyarakat sipil mengharapkan hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan vonis di atas tuntutan Jaksa KPK, 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Ahmad Fauzi, salah satu Tim Advokasi Bansos melihat ringannya tuntutan tersebut semakin melukai korban korupsi bansos, mengingat pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Juliari P Batubara meminta hakim membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Dalam pledoi Ia katakan, alasan terbesarnya agar bebas ialah anak-anaknya yang masih kecil.

Eni Rochayati dari Jaringan Rakyat Miskin Kota yang hadir dalam konferensi pers, menganggap tuntutan 11 tahun tidak adil.

“Menurut kami sebagai korban, tuntutan 11 tahun tidak sepadan dengan apa yang dia perbuat. Kalau pak mantan menteri mempertimbangkan dengan alasan anak, harusnya negara melalui hukum mempertimbangkan lebih banyak anak-anak yang jadi korban karena bantuan untuk keluarganya dikorupsi”, tegas Eni.

Muharyati, dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia juga merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa.

“Hakim jangan hanya melihat anak koruptornya, tapi lihat juga anak-anak korban korupsi. Coba lihat banyak anak-anak bahkan balita dengan ibu hanya sebagai kepala keluarga, ditambah dengan anak disabilitas yang seharusnya diberi makan, tapi bantuannya dikorupsi. Menurut kami, hakim harusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa korupsi,” jelas Muharyati.

Baca Juga :  Hasil Verifikasi, KPU Pandeglang Temukan Dua Bacaleg Golkar Mantan Napi Korupsi

Kasus ini sendiri telah menyita perhatian publik. Setidaknya ada lebih dari 41 ribu orang menuntut KPK agar menuntaskan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 lewat petisi yang bisa diakses di www.change.org/bongkarkorupsibansos. Perhatian publik juga tergambar dari banyaknya pembicaraan mengenai kejanggalan proses hukum kasus korupsi Bansos lewat media dan diskusi publik daring yang diadakan sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak ditetapkannya Juliari Batubara sebagai tersangka.

 

Selain itu, masyarakat yang terdampak langsung dari korupsi bansos khususnya di sekitar Jabodetabek juga telah melakukan upaya hukum dengan menggugat Juliari melalui mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP. Tetapi, majelis hakim yang juga memeriksa dan mengadili perkara Juliari menolak permohonan tersebut.

“Seharusnya kasus ini bisa jadi satu contoh, apabila ditindak serius, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan vonisnya berat. Kita butuh satu contoh penanganan kasus korupsi dengan vonis maksimal, agar masyarakat tidak semakin pesimis terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi”, kata Almas Sjafrina, peneliti ICW.

Kepada Majelis Hakim Tipikor, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos berharap agar hakim mengambil langkah progresif dengan tidak terpaku pada tuntutan JPU dan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut. Pemberian vonis yang maksimal juga diharapkan akan berpengaruh baik terhadap masa depan pemberantasan korupsi untuk mencegah potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi.

Menutup konferensi pers, Almas Sjafira mengapresiasi langkah awal KPK mengendus dugaan korupsi bansos, tetapi ia berharap KPK bisa lebih maksimal dalam proses pemberantasan korupsi.

“Sebetulnya kami sudah cukup kecewa, pertama KPK menuntut rendah, kedua penyidik KPK yang salah satunya adalah penyidik bansos disingkirkan. Harapan kami KPK cepat sadar dan cepat berubah dan tidak berhenti di Juliari di Batubara untuk kasus ini”, tutup Almas.

Baca Juga :  IRT di Serang Buat Arisan Online Bodong, Korbannya 50 Orang

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News