Beranda Pemerintahan Jelang Pilkada, Jaman Rotasi Pejabat Pemkot Serang

Jelang Pilkada, Jaman Rotasi Pejabat Pemkot Serang

Walikota Serang Tb Haerul Jaman melakukan pelantikan 366 pejabat Eselon III dan IV hasil kajian Pemkot Serang, Senin (4/6/2018) di kawasan Kantor Pemkot Serang. (Foto: Ade F)

SERANG – Menjelang Pilkada Kota Serang pada 27 Juni, Pemkot Serang melakukan pelantikan 366 pejabat Eselon III dan IV hasil kajian Pemkot Serang, Senin (4/6/2018) di kawasan Kantor Pemkot Serang. Walikota Serang, Tb. Haerul Jaman berharap para pejabat yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sebaik mungkin.

“Ini kan untuk mengisi kekosongan, jadi semoga ASN yang mengisi dapat menjalankan program dan kegiatan serta meningkatkan kinerjanya,” kata Jaman.

Saat ditanyakan terkait kenapa baru dilantik ditengah suasana politik menjelang Pilkada, Jaman menegaskan bahwa proses lelang jabatan ini sudah berjalan lama dan telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait. “Lama juga prosesnya di kementerian, ini sudah melalui gubernur, lalu ke Kemendagri melalui Dirjen Otda,” ujarnya.

Sementara itu, tentang pengisian jabatan Eselon II yang masih kosong, Jaman menyatakan masih berproses, karena untuk pejabat Eselon II harus melalui open bidding atau lelang jabatan.

“Eselon II tidak pelantikan, kan ada proses juga lelang jabatan, kita coba lihat juga karena ada eselon II yang pensiun, ada prosesnya,” jelas Jaman.
Sementar itu, Kepala BPKSDM Kota Serang, Yoyo Wicaksono menjelaskan bahwa proses pelantikan ratusan pejabat ini tidaklah melanggar aturan yang ada dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam aturannya sudah dijelaskan bahwa mau petahana maupun bukan, boleh melakukan mutasi, asal ada izin dari Kemendagri, dan kita sudah dapat izin dari Kemendagri,” jelas Yoyo melalui telepon.

Ia berharap, proses pelantikan ini tidak dilihat dari sisi lain, dikarenakan sudah melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini sudah dikaji selama 3 bulan,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai pelantikan pejabat Eselon II, Yoyo mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dikarenakan harus melalui lelang jabatan atau seleksi terbuka.
“Ada beberapa persyaratan prosedur yang harus dipenuhi, karena harus dibentuk Pansel terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ia mengaku, berharap proses ini akan berjalan dengan cepat, dikarenakan perlunya untuk mengisi jabatan yang ada. Saat ditanyakan terkait rincian yang promosi dan mutasi, ia menjawab seluruh data ada di kantor. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini