Beranda Uncategorized Jelang Pileg dan Pilpres, KPK Ingatkan Soal Potensi Pembajakan APBD 2019

Jelang Pileg dan Pilpres, KPK Ingatkan Soal Potensi Pembajakan APBD 2019

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak bermain-main dalam penyusunan APBD tahun 2019. Koordinator Korsupgah KPK di Banten, Asep Rahmat Suwanda menilai APBD rawan dimanfaatkan bakal calon yang akan kembali bertarung dalam panggung Pileg 2019 mendatang.

“Proses perencanaan APBD untuk tahun 2019 harus benar-benar. Ini kan memasuki Pileg 2019, OTT (Operasi Tangkap Tangan) terakhir kan kaitanya ke sana,” kata Asep usai rapat di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Jumat (20/7/2018).

Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi adanya pemanfaatan APBD 2019 untuk kepentingan Pileg. “Saya ingatkan saja, jika ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dari anggaran,” kata Asep.

Selain itu, Asep menilai melalui hasil monitoring evaluasi (Monev) Triwulan II hingga Juni 2018 bahwa pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten sangat rentan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Sebab, Unit Layanan Penyedia (ULP) saat ini belum mandiri.

“ULP (Unit Layanan Penyedia) di Banten belum mandiri. Makanya kita dorong Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 16 tahun 2018 (mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa) dan 13 Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) merujuk ke sana saja,” kata Asep.

Kendati demikian, pihanya menyerahkan sepenuhnya bentuk lembaga penyedia barang dan jasa di daerah. Hal yang ia tekankan hanya lembaga yang lebih mandiri. “Bentuknya bisa biro atau dinas yang penting mandiri. Kalau sekarang mudah diintervensi pengadaan itu mulai dari yang halus sampai keras,” jelasnya.

Hal lain yang menjadi hasil Monev Triwulan II tahun 2018 adalah mengenai perizinan sumber daya alam (SDA). Pada beberapa perizinan tambang, KPK sebenarnya sudah merekomendasikan untuk mencabut izinnya. Namun hingga saat ini Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten belum juga mencabut izin perusahaan.

“Kami dorong rekomendasi dicabut, jangan menunda dengan berbagai alasan. Yang namanya kita rekomendasikan mencabut berarti ada masalah, jangan lama-lama. Selain itu, jangan lupa menagih kewajiban pajak mereka untuk daerah. Jangan lupa tagih biaya pasca tambang dan reklamasi. Kalau nggak, mereka selesai malah kabur,” tandasnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini