Beranda Hukum Penggugat Perdata RKUD Bank Banten Sebut Saksi Ahli Dibajak ‘Orang Gubernur’

Penggugat Perdata RKUD Bank Banten Sebut Saksi Ahli Dibajak ‘Orang Gubernur’

Nasabah Bank Banten antre menarik uang menyusul Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan kas daerah ke BJB.

SERANG – Penggugat perkara perdata pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Bank Banten mengaku mendapat laporan praktik tidak etis dari saksi ahli yang dilakukan pihak tergugat I yakni Gubernur Banten Wahidin Halim. Laporan itu terkait upaya pembajakan saksi ahli yang diajukan penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Serang yang baru akan digelar lima pekan ke depan.

“Ini praktek tidak etis diduga dilakukan oleh Tergugat I. Bahwa kami sebagai penggugat di PN Serang pagi ini terkaget-kaget karena mendapatkan telephone melalui WA dari Saksi Ahli kami yakni Bapak Ichsanudin Noorsy, dimana dari jam 07.00 sampai dengan 08.00 dihubungi oleh dua orang yang diduga dan mengaku ‘orangnya Gubernur Banten’ dengan inisial A dan yang diduga dan mengaku adik dari Gubernur Banten dengan inisial W,” kata salah satu Penggugat Moch Ojat Sudrajat, Jumat (19/6/2020).

Menurut laporan calon saksi ahli dalam perkara tersebut Ichsanudin Noorsy, kedua orang yang mengaku orang dekat Gubernur Banten Wahidin Halim memintanya agar bersedia untuk menjadi Saksi Ahli untuk Tergugat I yakni Gubernur Banten dalam Persidangan di PN Serang nanti.

“Bahwa kami para penggugat meyakini informasi ini benar, karena menurut Pak
Ichsanudin Noorsy ada bukti WA mereka ke WA-nya Pak Ichsanudin Noorsy. Kami melihat ada upaya dugaan membajak Saksi Ahli Para Penggugat, dan Kami menilai ini suatu tindakan yang tidak etis atau tidak elok yang dilakukan oleh pihak lawan kami,” ujarnya.

Ojat menambahkan bahwa ia mengapresiasi dengan profesional Ichsanudin tetap bersedia
menjadi saksi ahli bagi Para Penggugat. Kesediaan Ichsanudin Noorsy disampaikan pada acara diskusi terbatas tanggal 14 Juni 2020 lalu.

Dikonfirmasi akan hal ini, Pengacara Tergugat I Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Busro menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan di luar substansi yuridis. Menurut Asep, pihaknya lebih fokus pada pada gugatan yang dilakukan oleh penggugat dan tak menanggapi serius isu-isu di luar peradilan.

“Tahap pembuktian saja masih jauh, Kalau soal itu (upaya menghubungi saksi ahli) kita kembalikan kepada yang bersangkutan (saksi ahli). Kalau ada keberatan silakan saja dibuka ke publik tapi yang saya mau pastikan, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum tidak ada melakukan pergerakan terkait koordinasi antara pihak-pihak yang disebutkan itu,” kata Asep menampik tudingan.

Asep menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya akan tetap fokus pada materi gugatan di Pengadilan Negeri Serang. Kendati demikian, ia menilai bisa saja Pengadilan Negeri Serang menyatakan gugatan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Jadi jangan terlalu percaya diri. Apalagi melempar isu-isu yang murahan seperti itu. Pembacaan gugatannya saja baru tanggal 24 (Juli 2020). Saya pikir ini nggak berkualitas  dan nggak ada relevansinya dengan aspek yuridis,” kata Asep.

Ditambahkan Asep bahwa ia mengingatkan dengan keras kepada siapa saja agar tidak menyebar fitnah terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim baik di ruang publik maupun media sosial. “Saya memperingatkan baik pihak penggugat maupun pihak manapun agar tidak menyebar atau melakukan fitnah untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari kami,” katanya.

Fitnah yang disebar ke ruang publik akan berdampak pada tuntutan pidana seperti pada Pasal 207 KUHP yakni penghinaan terhadap penguasa umum. “Jika disampaikan di media sosial itu juga akan kita terapkan pidana khusus tindak pidana sesuai dengan undang-undang ITE,” tandasnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini