Beranda Pemerintahan Jelang Pencoblosan, Disdukcapil Kota Serang Rekam KTP-el di Hari Libur

Jelang Pencoblosan, Disdukcapil Kota Serang Rekam KTP-el di Hari Libur

SERANG – Dua pekan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2019, 17 April 2019, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan layanan dokumen kependudukan lainnya. Hal itu bahkan dilakukan hingga di hari libur, seperti pada Sabtu (6/4/2019) ini.

Perekaman KTP-el diperuntukkan bagi penduduk Kota Serang yang memiliki hak pilih namun belum mengantonginya dan belum perekaman.

Perekaman KTPel dan layanan dokumen kependudukan lainnya juga dilakukan pada Minggu (7/4/2019) besok, serta tiga hari jelang pencoblosan pada Sabtu, 13 April dan Minggu, 14 April 2019.

Layanan dibuka dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Pelayanan dokumen kependudukan Disdukcapil Kota Serang  pada hari libur ini di antaranya melayani perekaman KTP-el, perubahan data kependudukan, pembuatan akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK).

Dengan layanan one day service petugas akan langsung mencetak dan menyerahkan dokumen kependudukan yang dibuat pada hari itu juga, tanpa harus menunggu berhari-hari.

Data terakhir jumlah penduduk Kota Serang dari Disdukcapil Kota Serang, sebanyak 642.586 penduduk. Sedangkan jumlah wajib KTP dan mempunyai hak pilih pada pemilu 2019, sebanyak 460.915. Dari 460.915 penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 4034.

Pelayanan dokumen kependudukan seperti perekaman KTP-el, perubahan data kependudukan pembuatan akta kelahiran, hingga pembuatan KK ini hanya dilakukan di Disdukcapil Kota Serang.

Petugas Disdukcapil Kota Serang juga bisa melakukan perekaman ke rumah-rumah warga dengan sistem jemput bola, apabila ada surat permohonan perekaman dari warga.

Pihak Disdukcapil Kota Serang memastikan ketersediaan blanko untuk pencetakan KTP-el. Hanya saja server yang terkoneksi dengan pusat, apabila sinyal bermasalah, maka akan menjadi kendala petugas untuk melakukan perekaman dan diantispasi dengan sistem jaringan internal.

Kepada masyarakat Kota Serang diimbau agar segera mengurus dokumen kependudukan pada hari libur dengan datang ke  kantor Disdukcapil Kota Serang. Sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019.

Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Serang, Iman Fatorhman mengatakan adanya layanan dokumen kependudukan yang dilakukan pada hari libur ini.

“Setidaknya telah memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama mereka yang sibuk bekerja. Dan warga yang sebelumnya bertahun-tahun kesulitan mengurus dokumen kependudukan, kini bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019, setelah mendapatkan dokumen kependudukan yang valid.” (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini