Beranda Hukum Jelang Pemilu, Polisi Ringkus 3 Orang Pengedar Uang Palsu di Pandeglang

Jelang Pemilu, Polisi Ringkus 3 Orang Pengedar Uang Palsu di Pandeglang

Tiga tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 3 orang pelaku berinisial R dan O warga Sukabumi serta Z warga Bogor yang diduga akan melakukan jual beli uang palsu di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kasus uang palsu merupakan limpahan dari Polsek Sumur yang sengaja digeser Satreskrim Polres Pandeglang untuk memudahkan koordinasi dalam penanganannya.

“Para tersangka ini berdomisili di luar Pandeglang, ada yang dari Sukabumi 2 orang dan dari Bogor 1 orang. Untuk memudahkan koordinasi kami memerintahkan Kapolsek Sumur untuk melimpahkan ke Polres Pandeglang,” kata Kasat Reskrim saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/1/2024).

Kata Kasat, kemungkinan besar jumlah pelaku masih akan terus bertambah mengingat pihaknya masih belum menemukan alat dan bahan yang digunakan oleh para tersangka untuk mencetak uang palsu ini.

“Kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lagi karena kami belum menemukan pelaku utama. Mungkin bisa ada penambahan tersangka karena kami belum menemukan alat dan bahan untuk mencetaknya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 166 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 155 lembar dengan total kurang lebih Rp35 juta.

Zia juga menuturkan bahwa kemungkinan besar uang palsu ini tidak hanya beredar di Kecamatan Sumur, namun hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.

“Untuk sementara pengedarnya hanya di wilayah Kecamatan Sumur tapi tidak menutup kemungkinan sudah beredar di kecamatan lain, saya masih menunggu pemeriksaan penyidik,” jelasnya.

Dilihat dari barang bukti yang diamankan, kemungkinan besar para tersangka masih amatir karena dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak tetapi akan dijual hanya sebesar Rp5 juta.

“Untuk (membedakan) uang palsu setiap pelaku itu berbeda-beda ada yang dari lambangnya atau tulisannya jelas atau tidak. Ini menurut saya tidak terlalu mirip karena infomasinya uang tersebut dijual hanya Rp5 juta,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini