Beranda Pemilu 2024 Jelang Pemilu 2024, PPS di Cilegon Dituntut Netral

Jelang Pemilu 2024, PPS di Cilegon Dituntut Netral

Pelantikan PPS Kota Cilegon - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Cilegon dituntut netral pada Pemilu 2024. Ini dilakukan supaya pesta demokrasi berjalan lancar dan demokratis.

Jika macam-macam lembaga adhoc tersebut bisa terancam pemecatan hingga pidana.

Demikian terungkap saat Pelantikan dan Bimbingan Teknis 129 PPS Kota Cilegon pada Pemilu Serentak 2024 di Hotel The Royale Krakatau, Selasa (24/1/2023).

“Kita berharap mereka dapat melaksanakan tugas kepemiluan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi usai pelantikan.

Dia menyatakan PPS punya tugas krusial pada Pemilu 2024 mendatang seperti pemutakhiran data pemilih. “Dalam waktu dekat mereka segera menetapkan Pantarlih, untuk kemudian memetakan TPS,” ucapnya.

Irfan berharap PPS yang dilantik bisa bekerja secara profesional dan menjaga netralitas.

“Saya sudah pesan tadi untuk menjaga netralitas, tidak lagi kemudian kumpul atau hadir di kegiatan yang bersifat partisan, itu hal yang sangat mutlak karena bagian dari integritas netralitas,” ucapnya.

Dia menegaskan ada sanksi tegas jika PPS kedapatan dan dilaporkan tidak menjaga integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

“Sanksinya biaa tegas, namun tentunya sanksinya memang diberikan berdasarkan kajian, kita akan kaji, karena mungkin setiap orang bukan hanya like atau dislike, harus ada proses. Di KPU kalau untuk Adhoc itu ada lembaga internal divisi pengawasan internal atau dengan divisi hukum. Setiap proses-proses yang menodai misalnya atau ada laporan semuanya akan kita lakukan sesuai prosedur, tidak semua serta merta ada laporan langsung kita pecat, tapi ada prosesnya,” katanya.

(Man/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini