Beranda Peristiwa Jelang Nataru, Pengawasan OPTK di Pelabuhan Merak Diperketat

Jelang Nataru, Pengawasan OPTK di Pelabuhan Merak Diperketat

Petugas Karantina Pertanian Cilegon memeriksa dokumen truk di Pelabuhan Merak - foto istimewa

CILEGON – Guna meningkatkan upaya pencegahan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan upaya penyelundupan media pembawa wajib lapor karantina, pejabat karantina melakukan peningkatan pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

“Kami menyiagakan pejabat karantina selama 24 jam untuk melakukan pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Hal ini dilakukan karena dari tahun ke tahun lalulintas media pembawa HPHK dan OPTK melalui Pelabuhan Penyebaran Merak selalu meningkat dibandingkan dengan hari biasa jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru). Dan kami juga selalu berkoordinasi dan bersinergi bersama instansi terkait didalam kawasan pelabuhan,” terang Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Arum menyebutkan bahwa yang menjadi target pengawasan Pejabat Karantina adalah kendaraan yang membawa media pembawa karantina seperti sapi, kambing, ayam, burung, daging, telur, bibit tanaman, buah-buahan, bawang-bawangan dan sebagainya.

“Dalam tugasnya, Karantina berpedoman pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta peraturan perkarantinaan lainnya,” tambah Arum.

Karantina Pertanian akan memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari HPHK dan OPTK serta aman dan layak dikonsumsi.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini