
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Cilegon pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Idulfitri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah dalam memastikan pelayanan SPBU berjalan sesuai ketentuan, khususnya terkait akurasi takaran BBM yang diterima masyarakat.
“Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon melaksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU. Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk menjamin keakuratan takaran BBM menjelang masa mudik Idulfitri,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan sementara, SPBU yang diperiksa menunjukkan takaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah sudah dicek tadi sebanyak tiga kali sampel. Hasilnya ukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Didin menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi kecurangan dalam penyaluran BBM.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan perlindungan konsumen melalui pengecekan tera atau literasi. Jika ada temuan SPBU yang nakal, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penutupan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di 14 titik SPBU yang tersebar di wilayah Kota Cilegon.
“Pemerintah Kota Cilegon menjadwalkan pemeriksaan di 14 titik SPBU yang terdiri dari 13 SPBU Pertamina dan 1 SPBU Shell. Tim pemeriksa yang berjumlah 10 personel dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pengujian menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter,” jelas Hadi.
Ia menambahkan, hingga saat ini hasil pemeriksaan di beberapa lokasi menunjukkan bahwa takaran BBM masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemantauan di beberapa lokasi seperti di wilayah Cibeber dan Sukmajaya, takaran BBM masih berada dalam batas normal dan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, stok BBM juga dinyatakan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga sekitar 20 hari ke depan, dengan harga yang terpantau stabil,” tambahnya.
Melalui kegiatan sidak ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang adil dan transparan dalam pembelian BBM, khususnya menjelang periode mudik Idulfitri yang biasanya diiringi dengan peningkatan konsumsi bahan bakar.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin