Beranda Pemerintahan Jelang Lebaran, Tarif Bus Jurusan Labuan-Kalideres Mencekik Penumpang

Jelang Lebaran, Tarif Bus Jurusan Labuan-Kalideres Mencekik Penumpang

Petugas Dishub Pandeglang sidak tarif angkutan di Terminal Kadubanen, Minggu (10/6/2018). (Foto Memed)

PANDEGLANG – Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan para Perusahaan Otobus (PO) Bus Antar Kota Antar Provinsi bahwa tarif batas atas Bus jurusan Labuan-Kalideres sebesar Rp30.000-/orang.

Selain jurusan Labuan-Kalideres Rp30.000-/orang, batas atas tarif yang disepakati untuk jurusan Pandeglang-Kalideres Rp25.000-/ orang dan jurusan Serang-Kalideres Rp20.000-/orang dengan dasar peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM. 36 tahun 2016 dan keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat nomor SK.1917/AJ/.801/DRJD/2016.

Kepala Dishub Pandeglang, Dadan Tafif Danial mengatakan, jikapun ada kenaikan tarif karena menjelang hari raya Idul Fitri itu silakan saja, namun dirinya menekankan kepada sopir dan kondektur untuk menaikan tarif sewajarnya saja.

“Inikan sudah jelas tarif hariannya sudah ada. Gini aja, silakan naikan tarifnya tetapi sewajarnya saja jangan mencekik rakyat,” ujar Dadan ditemui saat melakukan sidak tarif di Terminal Kadubanen, Minggu (10/6/2018).

Namun hal itu berbanding terbalik antara tarif yang sudah disepakati dengan tarif yang mesti dibayar oleh penumpang, bahkan Dadan sendiri menemukan salah satu penumpang harus membayar tarif hingga 2 kali lipat dari tarif normal.

Sebab itu, Dadan mengimbau kepada masyarakat untuk mencatat nomor kendaraan, jenis angkutan dan nama sopirnya, selanjutnya datang ke Dishub untuk melaporkan keberatan terkait tarif yang terlalu tinggi.

“Tapi kenyataannya tadi ada yang sembilan puluh ya (Labuan-Kalideres), normal kenaikannya ya paling 10 persen lah normal saja naiknya. Kalau ada keluhan dicatat saja namanya, dicatat jenis mobilnya,” katanya.

Sesuai hasil sidak di lapangan, selanjutnya Dishub akan mengirimkan surat rekomendasi kepada PO Bus yang bersangkutan untuk memberikan sanksi kepada sopir dan kondektur tersebut.

“Nanti kami buatkan surat bentuknya rekomendasi, kalau misalnya itu melebihi yang telah ditentukan maka itu risikonya apakah dia (Sopir) mau diberhentikan atau diskors oleh pengurus,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini