Beranda Hukum Jelang Aksi 22 Mei, Polres Pandeglang Gelar Razia

Jelang Aksi 22 Mei, Polres Pandeglang Gelar Razia

Razia kendaraan yang digelar Polres Pandeglang. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Polres Pandeglang menggelar razia pada para pengendara khususnya  yang akan berangkat ke Jakarta mengikuti aksi unjuk rasa. Razia itu dilakukan di 2 tempat yakni di Kampung Gayam, Kecamatan Cadasri dan Kampung Sabi, Kecamatan Koroncong.

Wakapolres Pandeglang Kompol Heri Wahyu Mandung mengatakan, tujuan dari razia ini untuk mengantisipasi pengendara yang membawa barang berbahaya, menyusul akan dilakukannya aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Mei besok di Jakarta.

Selain itu kasus penangkapan terduga teroris yang mengaku akan melakukan aksi pemboman pada unjuk rasa esok hari juga menjadi salah satu pertimbangan razia ini. Menurut Mandung jangan sampai warga yang ikut unjuk rasa jadi korban oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami antisipasi, karena rencana demo di Jakarta ini jadi kami otomatis antisipasi sebab bagaimanapun mereka ini warga kami juga sehingga jangan sampai mereka ini jadi korban, jadi jangan sampai saudara kita yang dari Banten yang tadinya hanya ikut karena merasa dicurangin tapi mereka dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya mereka yang kena imbasnya,” ujar Mandung, Selasa (21/5/2019).

Ia menegaskan bahwa razia kali ini lebih kepada antisipasi dan pencegahan saja karena ditakutkan ada masaa aksi yang membawa barang-barang berbahaya. Kata Mandung,  kepolisian tidak pernah melarang warga untuk melakukan unjuk rasa karena dilindungi undang-undang, namun membawa senjata tajam pada saat unjuk rasa itu yang dilarang.

“Sasarannya ya sajam (Senjata tajam), terutama bom molotov seperti yang sudah ditemukan di Madura itu kan. Kami ingatkan silahkan berangkat ke Jakarta kami tidak bisa melarang tapi harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lanjut Mandung, jika didapati pengendara membawa sajam maka akan langsung diamankan dan dikenakan pasal undang-undang darurat pada orang tersebut.

“Pasti kami amankan, kalau senjata tajam kami ada undang-undang darurat tapi bagaimana tujuannya aja karena senjata tajam di Banten itu benda yang lumrah karena kemana-mana bawa senjata tapi kalau ke Jakarta itu konteksnya udah berubah,” tandasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini