Beranda Hukum Jelang Akhir Jabatan, DPRD Cilegon Garap Sisa Raperda Inisiatif

Jelang Akhir Jabatan, DPRD Cilegon Garap Sisa Raperda Inisiatif

Ilustrasi raperda. (doc.google)

CILEGON – Pelestarian Kebudayaan Daerah menjadi menjadi produk hukum daerah yang selanjutnya yang akan digarap oleh DPRD Cilegon. Peraturan yang masih dalam tahap rancangan ini digadang-gadang akan menjadi perda inisiatif terakhir yang dilahirkan DPRD Cilegon periode 2014-2019, mengingat masa jabatan wakil rakyat yang akan berakhir pada awal September mendatang.

“Tahapannya (raperda inisiatif) baru akan di-Banmus-kan dulu, kita buatkan pansus. Pelaksanaannya (pematangan raperda menjadi perda) kita nanti akan menunggu tanggapan dari pansus, yang terpenting bagi saya lebih cepat lebih baik. Iyalah (raperda inisiatif terakhir), tapi kan ini bukan pertemanan yang terakhir sama wartawan,” ungkap Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar, Kamis (21/3/2019).

Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah itu sudah disampaikan parlemen dalam rapat paripurna, Rabu (20/3/2019) kemarin. Raperda tersebut menyusul sejumlah perda inisiatif sebelumnya seperti tentang Ketahanan Pangan, Penanggulangan Kemiskinan, UMKM dan Koperasi, Transparansi Publik.

“Kita ingin memunculkan kepentingan lokal, daerah dengan segala kebudayaannya. Mulai dari seragam, bahasa dan sebagainya. Ini yang tidak mudah, saya saja mencoba membiasakan diri untuk Bebasan setiap hari Kamis itu saja susah. Kita juga akan menampung masukan apakah pada hari tertentu juga perlu mengenakan uniform Cilegon,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ