LEBAK– Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang perdana kasus penambangan pasir laut ilegal yang berada di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dengan tersangka Jejen Sugandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alkindy Erada Qifta menyampaikan, bahwa saudara Jejen Sugandi didakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penambangan pasir laut ilegal.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana penambangan pasir laut tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35,” kata JPU dalam persidangan yang dilaksanakan Senin 1 September 2026.
Jaksa menjelaskan, kronologis awal mula kasus penambangan ilegal itu terungkap. Hal itu bermula pada November 2025. Saat itu terdakwa tengah melakukan penambangan pasir laut di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Dia melaksanakan kegiatan tersebut di atas lahan seluas kurang lebih dua hektar.
“Lahan seluas itu tidak digunakan seluruhnya untuk aktivitas penambangan, melainkan dibagi beberapa bagian. Pertama, lahan seluas 5.000 meter digunakan untuk kegiatan penambangan sementara lahan seluas 3.000 meter digunakan untuk tempat penyimpanan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 6 dan 11 Mei 2026, Pemkab Lebak melalui Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap lokasi kegiatan penambangan tersebut. Tindakan tersebut dilakukan karena kegiatan penambangan tersebut ilegal. Namun, meski telah disegel, terdakwa kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di lokasi tersebut pada tanggal 29 Mei 2026.
“Lalu sehari setelahnya, sekitar pukul 01.00 WIB Juliyanto disebut datang ke lokasi pemuatan pasir menggunakan satu unit truk bernomor polisi F 8576 UU. Kendaraan itu digunakan untuk mengangkut 250 karung pasir milik terdakwa Jejen untuk dijual,” terangnya.
Setelah meninggalkan lokasi, saksi Juliyanto diberhentikan oleh sejumlah warga. Ketika dilakukan pemeriksaan, warga menemukan pasir laut yang berada didalam bak kendaraan tersebut.
“Warga pun membawa saksi Juliyanto dengan kendaraannya yang bermuatan pasir laut ke Polsek Wanasalam,” imbuhnya.
Jaksa menambahkan, dalam proses penambangan pasir laut tersebut terdakwa Jejen Sugandi disebut mempekerjakan sejumlah orang, di antaranya Yatna bin Ibrahim, Sanimah binti Sayuman (alm), Edah, Mak Juha, Rohman, dan Abah Sapri. Mereka disebut mendapat upah Rp1.500 per karung. Sedangkan untuk pekerjaan pengeringan pasir laut tersebut, Jejen mempekerjakan Putri alias Teh Sanirah dengan upah Rp2.000 per karung.
“Selama satu minggu kegiatan penambangan, Jejen disebut mampu menghasilkan sekitar 700 karung pasir laut. Pasir tersebut kemudian dijual dengan harga Rp6.000 per karung,” ucap Jaksa.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, pihak terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi atau nota perlawanan. “Akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa Jejen Sugandi.
Setelah mendengarkan penyampaian dakwaan tersebut, Majelis Hakim kemudian penunda persidangan dan menjadwalkan kembali persidangan pada Kamis 8 Oktober 2026 dalam agenda persidangan lanjutan yakni, penyampaian eksepsi.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi
