Beranda Nasional Jejak Panjang Wacana Amandemen UUD 1945, Muncul Lagi Kali Ini Soal Kedudukan...

Jejak Panjang Wacana Amandemen UUD 1945, Muncul Lagi Kali Ini Soal Kedudukan MPR

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Wacana amendemen Undang-UndangDasar (UUD) 1945 kembali bergulir. Bahkan baru-baru ini, wacana tersebut muncul kembali melalui usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Usulan tersebut dilayangkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamoset yang ingin MPR kembali menduduki posisi tertinggi sebagai lembaga negara.

Wacana amandemen UUD terkait posisi MPR ternyata sudah lama mencuat ke permukaan. Adapun pada 2020 yang lalu, wacana tersebut muncul bersamaan dengan usulan Bamsoet terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Bamsoet menilai bahwa PPHN dapat menjadi solusi atas berbagai perpecahan negara. Ia sontak menyarankan pembentukan PPHN lewat amendemen UUD 1945 secara terbatas.

Bamsoet berkaca dengan keberadaan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimiliki oleh Indonesia dahulu kala. Adapun Bamsoet ingin Indonesia kembali memiliki arah dan tujuan seperti dahulu kala melalui pembentukan PPHN.

Bamsoet dalam Peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020) menegaskan bahwa ketiadaan PPHN membuat bangsa Indonesia kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.

Ambisi Bamsoet untuk menghidupkan PPHN terus-menerus memupuk pro dan kontra. Kendati demikian, Bamsoet tak henti-hentinya berusaha untuk menghadirkan PPHN di lini kenegaraan.

Bamsoet bahkan sampai mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberi lampu hijau wacana amandemen UUD.

Sosok politisi Golkar tersebut juga mengaku Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.

Usulan Bambang akhirnya harus sirna lantaran MPR melalui Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022) membuat keputusan untuk menolak amandemen UUD 1945.

Meski impian Bambang harus sirna, wacana amandemen UUD 1945 tak serta-merta hilang. Wacana amandemen UUD 1945 muncul kembali melalui usulan perpanjangan masa presiden.

Kala itu, muncul masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Muncul juga masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.

Tak berhenti di situ, ada pihak yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.

Bamsoet tampak tak kapok sama sekali dan kembali mengusulkan wacana amandemen UUD 1945.  Usulan tersebut dilayangkan melalui pidato Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2023, Rabu (16/8/2023).

Ia kala itu menegaskan pentingnya bagi MPR untuk kembali menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana yang sempat disinggung oleh Ketua Umum PDIP sekaligus eks Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Sontak, Bamsoet ingin MPR ditempatkan di posisi tertinggi melalui amandemen UUD 1945.

(Red/suara.com)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini