Beranda Hukum Jebol Tembok Rumah, Dua Maling di Pandeglang Gasak Sepeda Motor

Jebol Tembok Rumah, Dua Maling di Pandeglang Gasak Sepeda Motor

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu orang penadah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Ketiganya diringkus usai beraksi di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Cawi RT 01 RW 10, Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Pandeglang.

Kedua pelaku yakni Waluyo (47) warga Kecamatan Panimbang dan Doni (19) warga Kecamatan Angsana saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan Ade Satrawijaya (55) sebagai penadah barang hasil curian kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (2/4/2020) sekitar jam 03.00 WIB. Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku di kediaman masing-masing pada Jumat (3/4/2020).

“Pelaku yang pertama ditangkap itu Waluyo di Jalan Raya tepatnya di Kampung Kubu, Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi sekira pukul 05.30 WIB, setelah itu ditangkap juga Ade Satrawijaya dan Doni di kediaman mereka,” kata Nandar, Jumat (3/4/2020).

Nandar menceritakan, saat melakukan aksinya salah satu pelaku bertugas masuk ke dalam rumah korban dan satu pelaku bertugas mengamati keadaan sekitar. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan menjebol tembok rumah.

“Masuk dengan cara menjebol dinding bata rumah, karena rumahnya mau direnovasi. Batanya baru ditata doang, belum disemen,” jelasnya.

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat, 1 buah linggis dan 1 buah mata kunci beserta rumah kunci letter T.

“Para pelaku diancam dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini