Beranda Hukum Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Hakim Minta Jaksa Jemput Paksa Dito Mahendra

Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Hakim Minta Jaksa Jemput Paksa Dito Mahendra

Nikita Mirzani di PN Serang. (IST)

SERANG, – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang memerintahkan Jaksa Penunutut Umum (JPU) menjemput paksa Dito Mahendra agar bisa menghadiri persidangan sebagai saksi korban atas terdakwa Nikita Mirzani.

Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani kembali ditunda pada Senin (19/12/2022) setelah dau saksi yakni Dito Mahendra dan Hairul Yusi kembali absen untuk ketiga kalinya.

Hanya satu saksi yang hadir atas nama Hadi Yusuf namun batal diperiksa karena ada permintaan keberatan dari kuasa hukum Nikita jika mendahului saksi korban. Sehingga sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/12/2022) mendatang.

Ketua majelis Dedi Ari Saputra menilai bahwa penyakit DBD yang diderita Dito Mahendra bukan merupakan penyakit yang berat sehingga tidak perlu memerlukan waktu cukup yang lama untuk penyembuhan. Majelis berkesimpulan tidak menerima alasan yang diajukan Dito Mahendra.

“Maka majelis hakim menetapkan akan kita lakukan upaya paksa hadir dipersidangan berikutnya,” katanya.

Majelis pun mempersilahkan jaksa untuk mengerahkan aparat kepolisian saat melakukan penjemputan paksa pelapor artis Nikita Mirzani tersebut untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak saksi korban.

“Kita persilahkan yang bersangkutan hadir secara sukarela namun tetap majelis hakim untuk menghadirkan paksa dengan bantuan alat negera,” katanya.

Menanggapi perintah hakim soal penjemputan paksa Dito, Nikita berharap, jaksa dan aparat kepolisian melaksakan perintah majelis hakim untuk menghadirkan paksa pelapornya tersebut.

“Harus pake mobil polisi juga saya pengen liat kinerja polisi Serang bisa menjemput paksa Dito Mahendra,” katanya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini