Beranda Hukum Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk Polresta Tangerang, Pelaku Nyamar Jadi Pedagang Cabai

Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk Polresta Tangerang, Pelaku Nyamar Jadi Pedagang Cabai

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia

KAB. TANGERANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Usut punya usut keempat pelaku ini berasal dari jaringan negara Malaysia.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memaparkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram. Sabu itu dikemas dalam bungkus kemasan teh.

“Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” kata Ade saat jumpa pers di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021)

Lanjut Ade, bahwa keempat orang yang ditetapkan sebagi tersangka itu ialah M seorang pedagang cabai, Z seorang tukang fotocopy, LZ pengangguran, HI seorang buruh. Ia menduga, pekerjaan atau profesi para tersangka hanyalah kedok.

“Tersangka Z saat kita tangkap sedang mengonsumsi sabu. Mereka mendapat upah Rp5 juta sampai Rp10 juta per kilogram,” tutur Ade.

Hasil pengembangan semantara, Ade pun menyebut sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini