CILEGON – Sebanyak 70 kasus pelecehan seksual pada anak terjadi di Kota Cilegon sepanjang Januari-Juni 2025. Kasus ini menjadi perhatian serius oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon.
Kepala DP3AP2KB Cilegon, Lia Nurlia Mahatma mengatakan bahwa dari jumlah kasus yang ada tersebut banyak dialami oleh usia remaja.
“Kasus pelecehan ini dialami oleh anak-anak di Kota Cilegon dari rentang usia 15 tahun sampai 18 tahun,” katanya, Rabu (23/7/2025).
Lia mengungkapkan, kasus pelecehan seksual merupakan kejadian yang di luar dari kendali siapapun, meski banyak pihak telah memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kasus pelecehan itu di luar kendali kita, sehebat apapun bagaimana kita melindungi dan menjaga, kalau ada sesuatu yang longgar celahnya dan tidak diawasi ada kejadiannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada para orang tua untuk dapat ikut serta mengawasi kegiatan anak-anaknya saat berada di luar rumah dan membangun komunikasi yang baik.
“Peran orang tua bukan cuma mengawasi anaknya ada di mana, tapi lihat perubahan pada anak, selama ini jarang anak berkomunikasi dengan orang tuanya,” ucap Lia.
Kepada seluruh masyarakat, Lia mengimbau apabila terdapat kasus pelecehan seksual untuk tidak segan melapor. Ia menjamin pelapor akan mendapatkan pengawasan serta pendampingan dari pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo