SERANG– Julian Mangero alias Doni (42) dan Singgih Anugrah Jati (49) didakwa melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek mebelair di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. Korban rugi hingga Rp505 juta
Pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Serang Pujiyati di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/5/2025). Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pujiyati mengatakan pada 4 Februari 2025 lalu, saksi Hanna Rochmawati menanyakan pekerjaan pengadaan mebelair di Dindikbud Kabupaten Serang kepada Terdakwa Julian yang. Keduanya kemudian bertemu di Hotel Le Semar, Kota Serang.
Di hotel itu, Hanna membawa rekannya saksi Vendy Andireja, saksi Revien Hans Christian Iskandar, saksi Safri Edi, saksi Adi Nugraha, saksi dan Glen M Latupeirisa. Mereka perwakilan dari PT Reja Langgeng Abadi.
“Terdakwa Julian Mangero alias Doni (berjanji) akan memenangkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai pemenang pekerjaan pengadaan mebelair,” kata Pujiyati.
Janji itu disampaikan bersama permintaan fee sebesar satu persen untuk Julian dan 15 persen untuk orang Dindikbud Kabupaten Serang dari nilai pekerjaan setelah dipotong PPN dan PPH. Julian bahkan sempat meminta Rp50 juta sebagai bukti tanda jadi.
Permintaan itu ditolak karena Vendy Andireja karena perusahaannya baru mau membayar jika Dindikbud sudah resmi menunjuk PT Reja Langgeng Abadi sebagai pelaksana proyek.
Setelah itu, Terdakwa Julian menghubungi Terdakwa Singgih untuk dicarikan orang yang bisa memenangkan pekerjaan tersebut. Singgih lalu menghubungi orang bernama John yang katanya bisa membantu mereka.
Sebagai upaya meyakinkan para korban, Julian menyuruh Reviens Hans untuk membuka akun perusahaannya pada situs e-katalog. Julian mengatakan pada Reviens bahwa perusahaan mereka sudah di-klik oleh Dindikbud.
“Bahwa ternyata pesanan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui PPK Christiansyah Pagua Arman,” ujar Pujiyati.
Kemudian Vendy dan Revien sempat mendatangi Dindikbud Kabupaten Serang dan bertemu dengan saksi Eeng Kosasih yang menyatakan bahwa Dindikbud belum memilih siapa pemenang proyek tersebut.
“Vendy Andireja telah memberikan uang sebesar Rp505 juta kepada terdakwa Julian Mangero alias Doni,” ucapnya.
Uang yang diterima Julian, diketahui ditransfer sebesar Rp460 juta kepada terdakwa Singgih. Kemudian atas perintah dari John, uang itu ditransfer lagi ke rekening Mochamad Fikih Firmansyah dan Nury Febriana.
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Vendy Andireja menderita kerugian sebesar Rp505 juta atau di sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya di atas Rp2,5 juta,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi