Beranda Hukum Janjikan Masuk Pabrik, Pasutri di Kabupaten Serang Diciduk

Janjikan Masuk Pabrik, Pasutri di Kabupaten Serang Diciduk

Penyidik Satreskrim Polres Serang memeriksa IS pelaku penipuan tenaga kerja. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Sepasang suami istri berinisial IS (35) dan KK (28) diduga menipu delapan pencari kerja di Kabupaten Serang. Keduanya menjanjikan pekerjaan di PT Lung Cheoung Brother dengan meminta uang kepada para korban. Total uang yang mereka terima mencapai Rp26,4 juta.

Satreskrim Polres Serang menangkap kedua tersangka di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Senin (19/10/2026) lalu tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus ini terungkap setelah delapan warga Kecamatan Kragilan dan Ciruas melaporkan dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja.

“Para korban dijanjikan bisa bekerja di PT Lung Cheoung Brother dengan syarat memberikan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” kata Andi, Rabu (21/10/2026).

Menurut polisi, para korban menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp4,5 juta. Dari delapan korban, polisi menduga kedua tersangka mengumpulkan uang hingga Rp26,4 juta.

Untuk meyakinkan korban, KK mengaku mampu membantu proses penerimaan tenaga kerja. Sementara itu, IS mengklaim bekerja di perusahaan tersebut sehingga dapat memuluskan langkah para pelamar.

Para korban kemudian menyerahkan uang dengan harapan segera mendapat pekerjaan. Namun, mereka tak kunjung menerima panggilan kerja maupun kepastian hasil lamaran.

Merasa tertipu, para korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada pekan lalu. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IS dan KK.

Penyidik kini memeriksa para korban dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja tersebut.

Andi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran uang sebagai syarat masuk perusahaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan jangan menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan tenaga kerja,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding Korupsi Proyek Fiktif PT BKI Cilegon

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd