PANDEGLANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial U (30) warga Kecamatan Sindangresmi.
U ditangkap karena mencabuli pacaranya yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (nama samaran).
Pelaku yang baru berpacaran dengan korban sekitar 2 minggu sudah lima kali menggagahi korban. Aksi pelaku dilakuka di salah satu kontrakan yang berada di Kecamatan Panimbang.
Korban mau digagahi oleh pelaku lantaran dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
Terungkapnya peristiwa itu bermula ketika korban tidak berada di kamarnya pada tengah malam. Keluarga korban yang mencari keberadaan tidak bisa menghubungi handphone miliknya.
Pada keesokan harinya, pihak keluarga mencari informasi melalui teman korban dan mencoba mengecek keberadaan korban di kontrakan milik pacarnya.
Sang pacar awalnya tidak mengakui jika korban menginap bersama dirinya. Namun setelah didesak oleh keluarga dan aparat desa akhirnya pelaku mengakui jika korban sempat menginap bersamanya dan sempat melakukan hubungan badan.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panimbang dan mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti.
KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukriman menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku ditangkap pada, Selasa (8/7/2025), sekira pukul 22.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia dengan korban sudah menjalin hubungan sejak bulan kemarin. Terungkapnya kasus ini berawal dari keluarga korban yang mencari keberadaannya karena korban hingga tengah malah tidak ada di kamari,” kata Beni saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/7/2025).
Beni menuturkan, modus pelaku ini mengajak main korban ke salah satu pantai. Setelah itu korban diajak ke kontrakannya lalu terjadilah peristiwa itu.
“Awalnya pelaku tidak mengakui tapi setelah didesak baru dia mengakuinya. Setelah mendengar pernyataan itu keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Panimbang dan langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan/atau kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo pasal 82 dan/atau pasal 76C jo pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd