Beranda Hukum Janji Dinikahi, Gadis di Pandeglang Dicabuli Pacarnya

Janji Dinikahi, Gadis di Pandeglang Dicabuli Pacarnya

Pelaku pencabulan gadis dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Pandeglang.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial BA (20) warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengatakan, keluarga korban melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk diproses hukum.

“Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/7/2022) kemarin,” kata Fajar saat dihubungi BantenNews.co.id, Rabu (13/7/2022).

Kata Fajar, kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluh sakit pada keluarganya. Setelah didesak oleh keluarga akhirnya korban mengaku sudah dicabuli oleh BA yang tidak lain merupakan pacaran korban.

“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Mereka sudah pacaran sekitar 11 bulan, pencabulan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar,” terangnya.

Fajar melanjutkan, korban yang sudah cukup lama pacaran dengan pelaku rela dicabuli lantaran dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. “Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun di luar rumah.

“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” pesannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 76D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini