Beranda Hukum Janji Berikan Kerbau untuk Pilih Caleg, Kades di Lebak Terancam Pidana

Janji Berikan Kerbau untuk Pilih Caleg, Kades di Lebak Terancam Pidana

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Kasus Kepala Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, yang telah mengkampanyekan salah seorang Caleg dengan mengiming-imingi seekor kerbau, terancam pidana.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, jika pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut, jika memenuhi target maka Kades tersebut terancam pidana.

“Kalau memang memenuhi bukti bisa lanjut di Gakumdu, kalau terbukti bisa pidana,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Ia mengungkapkan, jika pelanggaran tersebut tidak memenuhi bukti dan unsur pidana maka akan tetap ditindaklanjuti prosesnya.

“Kalau misalnya tidak terbukti, bisa juga ke kode etik atas rekomendasi ke DPMD Lebak. Jadi saya belum bisa melihat pelanggaran atau tidak, kita akan lihat hasil pleno dulu,” ujarnya.

Perlu diketahui, jika Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Agus viral dalam videonya yang telah mengkampanyekan salah seorang Caleg dengan mengiming-imingi seekor kerbau jika warga memilih caleg yang didukungnya. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini