SERANG – Seleksi Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia (RI) mendapat sorotan. Pasalnya tahapan seleksi penerimaan anggota KI RI tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur teknis Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Di dalam PerKI 4 mengatur bagaimana prosedur rekrutmen anggota KI secara teknis mulai dari tahapan penerimaan seleksi administrasi hingga sampai di putuskan atau ditetapkannya anggota KI.
Salah satu peserta seleksi mengaku sangat kecewa terhadap proses tahapan seleksi dari peserta 63 besar ke-33 besar.
“Saya tidak mengerti, mengapa proses dari 63 besar menjadi 33 besar itu tidak melalui tahapan seleksi wawancara, padahal di pengumuman sudah sangat jelas informasi tentang tanggal brp wawancara tersebut”, ujar sumber kepada BantenNews.co.id, Rabu (23/11/2021).
Masih menurut sumber yang sama, ia sangat menyayangkan atas pengumuman yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2021 yang secara tiba-tiba memunculkan nama-nama 30 besar.
“Bahwa pengumuman seleksi wawancara jelas tertulis itu akan dilaksanakan pada tanggal 12, 15 dan 16 November 2021, saya sampai sekarang menunggu tahapan itu karena saya masih lolos di 63 besar, namun kenapa hari ini (23/11/2021) sudah keluar yang lolos 33 besar,” ujarnya.
Sumber juga menambahkan bahwa ia telah lolos tahapan psikotes dan dinamika kelompok yang menurutnya tahapan selanjutnya di dalam PerKI 4 tersebut harus mengikuti tahapan wawancara.
“Pasal 16 ayat (1) PerKI 4 disitu menyebutkan ‘nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang telah selesai mengikuti tahapan psikotes dan dinamika kelompok diwajibkan mengikuti wawancara’.”
Sebelumnya, Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 mengumumkan 171 nama yang lulus seleksi administrasi sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya, Pansel juga mengumumkan nama-nama peserta dari 63 besar menjadi 33 besar. Anehnya, tahap wawancara yang sejatinya menjadi salah satu tahapan tidak terjadi dan langsung mengumumkan nama-nama. Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berupaya menghubungi Pansel Komisi Informasi Republik Indonesia. (Red)