Beranda Gaya Hidup Jangan Lakukan Pernikahan Dini, Ini Bahaya yang Bisa Terjadi Padamu

Jangan Lakukan Pernikahan Dini, Ini Bahaya yang Bisa Terjadi Padamu

Ilustrasi - foto istimewa indonesia-news.com

SERANG – Beberapa waktu lalu, warganet digemparkan dengan pemberitaan salah satu wedding organizer atau perencanaan acara pernikahan yang dalam media sosialnya mempromosikan ajakan menikah muda.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan pernikahan usia dini seyogianya dapat dihindari karena banyak dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan usia dini serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) tentang Pernikahan.

“Terkait pernikahan usia dini, dilihat dari aspek kesehatan pada wanita. Wanita yang menikah di bawah umur dari aspek kesehatan belum siap melahirkan dan mereproduksi. Sehingga, efeknya nanti pada pertumbuhan dan perkembangan bayinya seperti risiko bayi lahir stunting,” ujarnya ditemui di kantornya Rabu (24/2/2021).

Tarkul Wasyit mengatakan terkait perencanaan keluarga, pihaknya memiliki program P.U.P (Pendewasaan Usia Pernikahan). Program P.U.P adalah salah satu program untuk menghindari adanya pernikahan di bawah umur serta bentuk solusi dari pemerintah untuk mengendalikan angka pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia yang semakin meningkat.

“Terkait P.U.P, di dalamnya terdapat bagaimana kita membuat sebuah perencanaan dalam rangka memasuki jenjang keluarga. Artinya, paling tidak ada empat hal yang harus diperhatikan. Empat hal tersebut adalah bagaimana aspek mentalnya, aspek kedewasaan fisiknya, aspek kesehatan, kemudian bagaimana aspek ekonominya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tarkul memaparkan selain 4 aspek tersebut ada aspek regulasi di Indonesia yaitu UU Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian UU tersebut diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, didalamnya terkait dengan batas usia untuk pria dan wanita yang boleh melakukan pernikahan yaitu 19 tahun.

Pernikahan usia dini dapat menjadi pemicu munculnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak. Menanggapi hal tersebut, Tarkul mengatakan disamping program P.U.P, DKBPPPA memiliki upaya lain yang diberikan kepada para remaja perihal pernikahan usia dini yaitu dengan melakukan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi).

“Dinas KBPPA melakukan KIE, yang menjadi sasarannya adalah para remaja. Para remaja diberikan penyuluhan, bagaimana merencanakan sebuah keluarga yang baik dan ideal,” tuturnya.

Disamping itu, Tarkul juga memaparkan upaya-upaya yang dilakukan DKBPPPA kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban dalam kasus KDRT.

“Tugas kita melakukan penanganan, pendampingan, dan pemulihan. Pemulihan ketika ada kasus KDRT yang menimpa psikis menjadi trauma, maka ada pemulihan mentalnya dengan didampingi oleh psikiater dan psikolog,” terangnya.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini