Beranda Peristiwa Jangan Dipakai untuk Nyalip, Ini Fungsi Penting Bahu Jalan Tol

Jangan Dipakai untuk Nyalip, Ini Fungsi Penting Bahu Jalan Tol

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Pengguna jalan tol harus memahami betul fungsi bahu jalan agar tidak melakukan penyalahgunaan. Sebab, masih banyak pengemudi yang menggunakan lajur itu sebagai ruang untuk mendahului, atau menjadikannya tempat istirahat.

Padahal, tentu saja tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Sebab, fungsi bahu jalan merupakan sarana untuk kondisi darurat, dan hanya dimungkinkan untuk mobil berhenti jika mengalami masalah.

Sehingga, ketika bahu jalan digunakan untuk mendahului atau tempat beristirahat, maka risiko kecelakaan di jalan raya jadi sangat tinggi. Fenomena itu tentunya harus menjadi perhatian kita semua agar bisa menghadirkan perilaku tertib berlalu lintas, khususnya di jalan tol.

Untuk itu, Co-Founder Lifepal Benny Fajarai mengungkapkan beberapa fungsi penting dan aturan mengenai bahu jalan agar senantiasa aman dan nyaman saat berkendara.

Apa Itu Bahu Jalan Tol?

Bahu jalan tol merupakan bagian jalan tol yang berada di sisi kiri dan kanan jalan utama. Fungsi bahu jalan tol sebagai area tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk kendaraan berhenti darurat, parkir sementara, atau menjadi akses bagi kendaraan darurat.

Bahu jalan tol juga berperan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan memberi ruang tambahan bagi kendaraan yang memerlukan ruang gerak lebih, seperti truk atau kendaraan besar lainnya.

Batas dari bahu jalan tol biasanya ditandai dengan garis putus-putus dan tidak boleh untuk digunakan sebagai jalur lalu lintas utama.
Mengenal Fungsi Bahu Jalan Tol
Ada beberapa fungsi penting bahu jalan tol, di antaranya adalah:

Sebagai keamanan

Bahu jalan tol berfungsi sebagai area darurat untuk berhenti atau parkir sementara dalam situasi darurat atau keadaan yang memerlukan pemberhentian mendadak.

Dengan begitu, bahu jalan membantu menjaga keamanan pengendara dan menghindari terjadinya kecelakaan.

Akses untuk kendaraan darurat

Bahu jalan tol menjadi akses yang memudahkan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi untuk melintasi area tersebut.

Sebagai ruang tambahan, bahu jalan tol menjadi area untuk kendaraan darurat melewati jalur cepat. Dengan begitu, fungsinya bisa mempercepat waktu tanggap dalam situasi darurat.

Ruang gerak tambahan di jalan tol

Bahu jalan tol juga menjadi ruang tambahan untuk kendaraan yang butuh area gerak lebih, seperti truk atau kendaraan besar yang lainnya.

Dengan begitu, bahu jalan tol dapat membantu mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas pada jalur utama.

Penyediaan layanan

Fungsi lainnya dari bahu jalan tol juga menjadi penyedia layanan di jalan tol, seperti rest area, pom bensin, dan fasilitas lain. Dengan begitu, kehadirannya dapat memudahkan pengguna jalan tol untuk beristirahat, mengisi bahan bakar, atau mendapat layanan lainnya.

Sebagai pemeliharaan dan perbaikan

Bahu jalan tol juga menjadi ruang kerja untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan tol. Termasuk, kegiatan perbaikan jalan, pemasangan atau perbaikan tiang penyangga, pembersihan, dan sebagainya.

Bahu jalan tol memberikan ruang yang aman bagi pekerja untuk melakukan tugas-tugas perawatan dan perbaikan.

Secara keseluruhan, bahu jalan tol memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, dan menyediakan fasilitas layanan di jalan tol.
Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol
Dalam peraturan yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, bahu jalan tol memiliki batasan penggunaan. Berikut ini merupakan ketentuan penggunaan bahu jalan tol:

● Digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
● Area untuk kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat.
● Tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
● Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
● Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini