Beranda Hukum Jamintel Kejagung: Kepala Desa Gak Bisa Dibina, Dibinasakan

Jamintel Kejagung: Kepala Desa Gak Bisa Dibina, Dibinasakan

Jamintel Kejagung Reda Mantovani bersama Gubernur Banten Andra Soni usai acara. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Program jaga desa milik
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola keuangan pemerintah desa yang baik untuk mencegah adanya penyimpanan dalam penggunaan keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani menegaskan anggota BPD memiliki tugas penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di desa masing-masing. Pengawasannya di sinergikan dengan program jaga desa.

Namun menurut Reda, hal tersebut bukan untuk mencari kesalahan ataupun mengkriminalisasi aparat desa, melainkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan desa.

“Kecuali memang perangkat desa atau kepala desanya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa dibina. Kalau nggak bisa dibina, ya dibinasakan,” tegas Reda saat acara pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Tangerang, Kamis (12/3/2026).

Setiap pertanggungjawaban keuangan desa dilaporkan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi milik Kemendagri tersebut terkoneksi dengan program jaga desa sehingga laporannya bisa di pantau langsung oleh jajaran kejaksaan.

Reda mengatakan, laporan yang disampaikan para Kepala Desa melalui Siskeudes hanya berupa angka. Sehingga Anggota BPD perlu dilakukan validasi ke lapangan pada tiap kegiatan pembangunan apakah benar dijalankan atau tidak.

“Makanya kejaksaan minta para anggota BPD nih, tolong dilihat desa ini kan, fisiknya nyata gak nih. Apa gak cuma angka-angka aja, atau kalau memang real alhamdulillah,”terang Reda.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan anggaran di tiap desa melibatkan anggota BPD dan kejaksaan dapat berjalan optimal.

“Agar semua program-program baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di desa bisa berjalan maksimal dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Andra.

Baca Juga :  Pendemo Anarkis di Lebak yang Berujung Maut Mengaku Dibayar Seseorang

Disisi lain Andra mengungkapkan, Pemprov Banten ikut serta dalam pembangunan jalan desa melalui program Bang Andra agar tidak ada disparitas pembangunan antara desa dan perkotaan.

“Selama ini kita terlambat untuk melakukan upaya-upaya mempertipis disparitas antara perkotaan dan perdesaan. Maka mohon dukungannya agar program bangun jalan desa sejahtera dari Pemprov Banten bisa maksimal,”ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Ia mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa sebagai representasi masyarakat sekaligus mitra strategis kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Provinsi Banten yang telah memberikan perhatian dan pendampingan kepada aparatur desa melalui program Jaga Desa.

Termasuk dijadikannya Kabupaten Tangerang sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum dan penguatan peran BPD dalam pemerintahan desa.

“Dengan pendampingan ini diharapkan mereka memiliki ketenangan dalam menjalankan tugas sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sukses,”tandasnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd