Beranda Hukum Jambret yang Pernah Hantui Kota Serang Dibekuk Polisi

Jambret yang Pernah Hantui Kota Serang Dibekuk Polisi

(Sumber foto: tribunnews.com)

SERANG – Tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) dan Tim Jawara Polda Banten serta Tim Buser Polres Serang Kota berhasil meringkus pelaku jambret yang menghebohkan pengguna medsos di Kota Serang beberapa waktu lalu.

Pelaku Ar alias Iwan (29), ditangkap di sekitar rumah rekannya yang masih sekampung di Lingkungan Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu (18/11/2018) dinihari.

Petugas terpaksa menghadiahi kedua kaki pelaku dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan tidak menggubris tembakan peringatan petugas. Tersangka segera dilarikan ke RSUD Banten untuk diberikan pengobatan. Tersangka berikut barang bukti motor Kawasaki Ninja B 6620 GLL diamankan di Mapolres Serang Kota.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Asep Sukandarisman membenarkan bahwa pelaku penjambretan telah berhasil diringkus tim gabungan Polda Banten dan Polres Serang Kota. Hanya saja, Asep tidak dapat menjelaskan lebih jauh dikarenakan tersangka berikut barang bukti ditangani Polres Serang Kota.

“Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota. Untuk keterangan lebih lengkap coba konfirmasi Kasat Reskrim,” kata Kasubdit melalui telepon.

Terkait penangkapan itu, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menbenarkan bila pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah temannya yang masih sekampung.

Menurut Kapolres, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka karena berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

“Petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka karena berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres, Senin (19/11/2018).

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui sudah 7 kali melalukan penjambretan di wilayah Kota Serang dengan sasaran pengendara motor yang membawa tas.

“Sejumlah barang hasil jambret di antaranya handphone dijual kepada penadah di Kota Serang dan penadahnya sudah berhasil diamankan,” ungkap.

Seperti diketahui, aksi penjambretan yang sempat viral di media sosial ini dialami Sri Whayuni (31), warga Kampung/Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (8/9/2018) silam sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat melintas di Jalan Raya Serang – Pandeglang di sekitar lingkungan Sempu, Kota Serang, korban yang mengendara motor berboncengan dengan anaknya dipepet pelaku yang menggunakan motor Ninja.

“Karena korban berusaha mempertahankan tas terjadi tarik menarik hingga mengakibatkan korban dan anaknya terjatuh. Korban Sri Wahyuni mengalami koma karena luka berat di kepala,” kata Kapolres.

Dari kejadian itu, Tim Buser Polres Serang Kota dipimpin Iptu Yuda Purawan dibantu Tim Resmob dan Tim Jawara Polda Banten langsung bergerak untuk mencari pelaku penjambretan. Kerja keras tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus tersangka saat nongkrong di rumah rekannya berikut penadahnya. (You/Red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini