Beranda Hukum Jambret di Angkot Lebak Dibekuk Polisi

Jambret di Angkot Lebak Dibekuk Polisi

DS saat digelandang polisi di Mapolsek Rangkasbitung. (Ali/bantennews)

LEBAK –  DS (27), warga Dusun Sukajadi, Desa Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung, harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tertangkap tangan menjambret tas berisi emas dan uang milik Ainah (43), warga Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, di dalam sebuah angkot jurusan Aweh, Sabtu (15/9/2018) silam.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Entang Cahyadi mengatakan pelaku berhasil dibekuk setelah Ainah melapor ke Mapolsek dan toko emas dimana dirinya membeli emas.

“Jadi saat DS ini jual emasnya, toko emas telpon ke Ainah dan petugas segera melakukan penangkapan,” kata Entang saat ekspose di Mapolres Lebak, Rabu (3/10/2018).

Kata Entang, DS ini telah membuntuti Ainah. Saat menaiki angkot pemuda berperawakan kurus ini duduk di samping korban. Usai duduk pelaku yang membawa tas besar menempatkan tasnya tersebut di atas tas kecil milik korban.

“Di situ dia melangsungkan aksinya, menggasak 10 gram emas berupa gelang, 2 gram cincin dan uang tunai Rp1 juta, korban sadar itu ketika turun dan barang berharganya sudah hilang,” jelasnya.

Entang mengatakan saat ini teman dari DS bernama Saputra yang juga warga Lampung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada dua pelakunya, satu lagi masih kita kejar,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News