SERANG – Untuk melengkapi persyaratan pencalonan sebagai bacaleg DPR RI Dapil Banten II, Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah. Sekarang telah diparipurnakan oleh DPRD Kota Serang.
Terkait hal tersebut, Tb Haerul Jaman pun membenarkan bahwa dirinya sudah memberikan surat pengunduran dirinya kepada Gubernur Banten beberapa waktu lalu.
“Kita menindaklanjuti permintaan KPU bersama Pak Wakil Walikota Serang terhadap surat yang dimunculkan Gubernur untuk melengkapi persyaratan yang disyaratkan ketika penetapan DCT sudah harus ada surat pengunduran diri,” kata Jaman usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (30/7/2018).
Lanjut Jaman, kemudian untuk waktu pengunduran diri ini ia mengusulkan pada tanggal 20 September 2018, kepada Gubernur Banten.
“Sekarang lagi ditindaklanjuti DPRD karena ada prosesnya, mudah-mudahan usulan yang ada dalam surat pada tanggal 20 September dan bisa diterima oleh Mendagri pada tanggal tersebut, karena untuk memenuhi persyaratan DCT. Penetapan DCT kan tanggal 21 September, jadi di tanggal itu sudah harus ada surat pengunduran diri,” ujarnya
Sementara jika pada tanggal 20 September itu keputusan Mendagri tidak turun surat, dirinya tidak mengetahui kelanjutannya seperti apa, karena ranah tersebut ada di KPU. “Kalau surat sudah turun dari Kemendagri otomatis saya sudah tidak aktif di Walikota,” katanya.
Disinggung terkait program kerjanya yang selama ini sedang berjalan, Jaman mengungkapkan, bahwa dirinya sudah merencanakan yang sudah terencana dan juga sudah mengalokasikan anggaran. Dirinya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh OPD untuk menjalankan sesuai rencana.
“Jadi tidak akan mengganggu ketika saya mengundurkan diri di akhir jabatan saya dan Pak Sulhi (Wakil Walikota Serang),” ujarnya. (Dhe/Red)