
LEBAK – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel. Pesan itu ia sampaikan dalam Forum Koordinasi Pengarahan JAM Intel di Aula Multatuli Setda Lebak, Sabtu (22/11/2025), yang dihadiri para kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Lebak.
Reda menekankan bahwa BPD bukan hanya mitra kepala desa, tetapi juga pengawas yang memastikan setiap kebijakan, program, dan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan. Menurutnya, transparansi tata kelola menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Dalam kesempatan itu, Reda memperkenalkan aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem digital monitoring penyerapan dan pengelolaan dana desa. Aplikasi ini disinkronkan dengan database Kementerian Dalam Negeri serta instrumen pelaporan lainnya, sehingga memudahkan pelacakan realisasi anggaran hingga ke tingkat desa.
“Aplikasi Jaga Desa mempermudah pengawasan karena seluruh data terintegrasi dan tertata dengan baik. Dengan begitu, penggunaan dana desa bisa dipantau secara real-time, lebih transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Reda berharap pemanfaatan teknologi tersebut dapat memperkuat sistem pengawasan, meminimalisir potensi penyimpangan, dan membantu desa meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia juga mengajak BPD di Lebak menjadi garda terdepan dalam mengawal program prioritas nasional agar pembangunan desa berjalan efektif, bersih, dan berkelanjutan.
Tim Redaksi