Beranda Hukum Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penipuan  Umrah di Lebak Empat Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penipuan  Umrah di Lebak Empat Tahun Penjara

Sidang kasus penipuan umroh. (Sandi/bantrnnews)

LEBAK– Kasus penipuan travel umrah dengan terdakwa Ompel Sutrisno menjalani sidang tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (26/10/2026).

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Alkindy Erada Qifta menuntut terdakwa Ompel Sutrisno empat tahun penjara.

JPU Alkindy Erada Qifta mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ompel dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Alkindy dalam persidangan, Senin (26/10/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah hal yang memberangkatkan tuntutan tersebut antara lain, perbuatan terdakwa telah menyebabkan 28 calon jamaah gagal berangkat, serta kerugian mencapai Rp780,5 juta.

“Selain itu, terdakwa juga telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas PT ISG Rabbani Globalindo. Dan juga, saksi Jarman turut dirugikan karena harus menghadapi tuntutan pertanggungjawaban dari para calon jemaah,” ujarnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberangkatkan terdakwa yakni, terdakwa melakukan perbuatannya demi kepentingan pribadi dan tidak menunjukkan niat untuk mengganti kerugian para korban. Terdakwa juga sempat melarikan diri ke Magelang, Jawa Tengah, saat hendak ditangkap.

“Para korban tidak ada yang memaafkan terdakwa, dan memberikan hal yang meringankan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Ia meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Selain itu, terdakwa diminta tetap berada dalam tahanan.

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Ompel Sutrisno meminta waktu 1 Minggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Dalung Lebak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Penulis: Sandi Sudrajat.

Editor: TB Ahmad Fauzi