Beranda Hukum Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Penyuntik Mati Kades Curuggoong Serang

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Penyuntik Mati Kades Curuggoong Serang

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Salamunasir. Jaksa tetap pada keputusannya untuk menuntut Suhendi 9 tahun penjara.

“Kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraa ini kiranya untuk menolak atas semua pembelaan penasehat hukum terdakwa, dan kami tetap pada tuntutan Pidana No. PDM-2465/SRG/06/2023 yang kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Senin tanggal 21 Agustus 2023,” kata JPU Selamet saat membacakan replik.

Jaksa berpendapat jika terdakwa pantas dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. “Memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan dapat menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ujarnya.

Dengan begitu, JPU tetap dengan tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP dan kurungan badan selama 9 tahun penjara.

Hal tersebut berseberangan dengan pledoi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya Ely Nursamsiah yang dalam pledoi meminta Majelis Hakim untuk menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Replik JPU langsung dijawab oleh kuasa hukum terdakwa secara lisan yang tetap dengan pembelaannya. “Kami tetap pada pembelaan kami yang mulia,” kata Ely.

Dengan selesainya pembacaan replik oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hery Cahyono mengatakan jika sidang putusan akan digelar pada 5 Oktober mendatang. Dirinya meminta para pihak untuk menerima apapun putusannya.

“Apapun putusan itu yang terbaik, nanti Majelis Hakim sesuai pada kesalahannya,” tegas Hery.

(Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News