SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial MDR (17) yang membunuh penjaga BRILink di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kuasa hukum keluarga korban, sebelumnya sempat mengatakan akan bersurat ke Kejari Serang agar jaksa mengajukan banding meski hukuman sudah maksimal. Vonis 10 tahun dirasa masih tidak cukup memenuhi rasa keadilan keluarga.
Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan pihaknya belum menerima surat dari kuasa hukum keluarga korban hingga Selasa (12/8/2025) kemarin. “Sampai saat ini belum,” kata Siddiq kepada BantenNews.co.id
Namun Siddiq menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk jaksa mengajukan banding karena vonis hakim sudah maksimal dan sesuai dengan tuntutan.
“Tidak ada hal-hal yang mengharuskan kami banding, dikarenakan satu putusan sudah sesuai jaksa penuntut umum, kedua seluruh pertimbangan jaksa penuntut diambil majelis hakim, dan ketiga hukuman 10 tahun adalah maksimal bagi ABH,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga korban Wahyudi mengaku sudah mengirim surat ke Kejari Serang sejak Senin (11/8/2025) lalu. Kata Wahyudi pihak keluarga masih berharap jaksa akan mengajukan banding karena hukuman itu masih belum memenuhi rasa keadilan.
Ia juga masih menunggu balasan resmi yang dari surat yang katanya sudah dikirim tersebut mengenai desakan agar jaksa mengajukan banding.
“Kami sih berharap banyak jaksa banding, kami menunggu surat resmi dulu terkait sikap jaksa. Mungkin akan bersurat juga ke Kejati, yang jelas rasa keadilan belum terpenuhi keluarga ini,” ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada MDR pada Jumat (8/8/2025) lalu. Hakim tunggal Riyanti Desiwati menyatakan MDR terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ifat Fatimah.
MDR menghabisi nyawa Ifat pada Sabtu (5/7/2025) lalu saat korban tengah menjaga kios BRI Link. Aksi itu dipicu rasa sakit hati MDR terhadap ucapan Ifat ketika ia hendak melakukan top up. MDR kemudian memukul wajah Ifat dengan palu hingga tewas.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi