SERANG — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang semakin dekat mengungkap sosok calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.
Jaksa kini menganalisis sejumlah barang bukti yang mereka kumpulkan, mulai dari uang tunai hingga puluhan perangkat komunikasi, untuk menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Jejak perkara ini mulai terlihat saat tim penyidik menggeledah kantor BPN Kota Serang pada awal Maret lalu. Penyidik membuka satu per satu ruangan kantor, memeriksa lemari arsip, serta menyisir berkas yang menumpuk di meja kerja pegawai.
Di tengah tumpukan dokumen perizinan tanah, penyidik menemukan barang bukti yang kemudian menjadi perhatian utama: uang tunai Rp228,15 juta dan 20 unit telepon genggam milik pegawai kantor pertanahan.
Tim penyidik menyita barang-barang tersebut setelah menggeledah hampir seluruh ruangan kantor, termasuk ruang pimpinan BPN Kota Serang. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan tanah selama periode 2020 hingga 2025.
Uang, Ponsel, dan Jejak Komunikasi
Bagi penyidik, barang bukti tersebut bukan sekadar angka dan perangkat elektronik.
Uang ratusan juta rupiah yang ditemukan di kantor pertanahan diduga berkaitan dengan praktik pengurusan izin tanah yang tidak berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, 20 ponsel pegawai diduga menyimpan jejak komunikasi penting yang dapat membuka jaringan gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan.
Selain ponsel, penyidik juga mengamankan satu unit komputer dan dua laptop yang diduga memuat dokumen digital terkait proses pengurusan izin tanah.
Tim penyidik kini menyimpan seluruh barang bukti tersebut di Kantor Kejari Serang untuk dianalisis lebih lanjut.
Penyidikan Mengerucut
Kejari Serang menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak awal 2026. Langkah itu menunjukkan jaksa telah menemukan indikasi awal tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan perizinan di kantor tersebut.
Meski begitu, Kejari Serang belum mengumumkan secara resmi nama tersangka. Namun sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan penyidikan mulai mengerucut pada sejumlah individu yang diduga berperan dalam proses perizinan tersebut.
Penggeledahan yang menyasar hampir seluruh ruangan kantor, termasuk ruang pimpinan, menunjukkan penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pejabat maupun pegawai dalam jalur pelayanan perizinan tanah.
Dalam praktik pertanahan, pengurusan izin melalui berbagai tahapan administratif, mulai dari penerimaan berkas, verifikasi dokumen, hingga penerbitan keputusan. Setiap tahapan itu membuka celah jika oknum menyalahgunakan kewenangan.
Saat ini penyidik menyusun potongan bukti dari dokumen, perangkat digital, hingga aliran uang yang mereka temukan.
Menunggu Nama Pertama
Kasus ini menarik perhatian publik karena sektor pertanahan selama ini kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah dan permainan perizinan.
Jika penyidik membuktikan dugaan korupsi tersebut, perkara ini tidak hanya menyangkut uang ratusan juta rupiah. Kasus ini juga berpotensi membuka pola praktik yang berlangsung selama beberapa tahun dalam pengurusan izin tanah.
Penyidik menjadikan penyitaan uang tunai dan perangkat komunikasi sebagai pintu awal untuk menelusuri siapa yang menerima, siapa yang memberi, dan siapa yang mengatur jalur perizinan tersebut.
Kini publik menunggu satu hal: pengumuman resmi Kejari Serang tentang sosok pertama yang akan mereka tetapkan sebagai tersangka.
Sebab di balik meja pelayanan pertanahan yang tampak administratif, penyidik diduga sudah mengarah pada figur yang berperan besar dalam proses perizinan—orang yang jarang terlihat di depan publik, tetapi menentukan nasib selembar sertifikat tanah.
Tim Redaksi
