SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Raendy Gunawan bersama istri dan dua pihak lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (6/1/2026).
JPU Kejari Serang, Angeline Kamea menjelaskan, Raendy Gunawan, anak dari Gwan Ho didakwa bersama Andra Harmawan serta Annes Lisnawati dalam perkara yang berlangsung sejak April 2020 lalu hingga April 2023.
Diketahui, perbuatan tak mengenakkan tersebut diduga dilakukan di lingkungan PT Sinar General Industries, kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk menempatkan, mentransfer, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU.
Kata Jaksa Angeline, Raendy Gunawan yang bekerja sebagai admin marketing di PT Sinar General Industries dengan gaji sekitar Rp6,5 juta per bulan, disebut memanfaatkan jabatannya dengan memalsukan invoice penagihan kepada sejumlah pelanggan.
Harga yang ditagihkan ditentukan sendiri oleh Raendy dan dibuat lebih rendah dari harga normal perusahaan.
Jaksa menyebut, aliran dana hasil penggelapan tersebut masuk ke sejumlah rekening pribadi. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp4,15 miliar.
Jaksa menjelaskan, di antaranya yang mengalir ke rekening Bank BCA milik Raendy Gunawan sebesar Rp1,01 miliar dan ke rekening bank BCA milik Annes Lisnawati sebesar Rp350 juta, serta rekening lain yang masih didalami.
Dalam dakwaan terungkap, Andra Harmawan mentransfer dana tidak hanya melalui rekening pribadinya di bank Danamon, tetapi juga menggunakan rekening bank BCA atas nama CV Fuji Houseware Indonesia.
Selain itu, kata Jaksa, Raendy juga meminta sejumlah pelanggan membayar langsung ke rekening pribadinya.
Salah satu pelanggan, Wiwin Puspita Rini, disebut menyetor tunai dan mentransfer dana ke rekening Raendy Gunawan dengan total mencapai Rp4,74 miliar.
Pembayaran tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui rekening atas nama suaminya, Suparwo.
Dana yang diterima Raendy kemudian ditransfer kembali ke rekening milik istrinya, Annes Lisnawati, melalui dua rekening bank BCA yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023.
Jaksa Angeline merinci, pada 2017 Raendy mentransfer Rp148,5 juta kepada istrinya, disusul Rp242,4 juta pada 2018, Rp335,3 juta pada 2019, Rp715,3 juta pada 2020, Rp939,3 juta pada 2021, Rp1,86 miliar pada 2022, dan Rp336 juta pada 2023.
“Total dana yang ditransfer terdakwa kepada istrinya sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp4,58 miliar,” ungkapnya
Untuk diketahui, Raendy Gunawan sebelumnya telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1764 K/Pid/2025. Sementara Andra Harmawan dan Annes Lisnawati menjalani penuntutan dalam berkas perkara yang juga terpisah.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
