Beranda Hukum Jaga Reputasi dari Kejahatan Karyawan BRI, Negara Malah Dibuat Rugi

Jaga Reputasi dari Kejahatan Karyawan BRI, Negara Malah Dibuat Rugi

Karyawan BRI Nurhasan Kurniawan yang membobol uang nasabah prioritas sebesar Rp8,5 milliar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Karyawan BRI Nurhasan Kurniawan yang membobol uang nasabah prioritas sebesar Rp8,5 milliar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah mengganti dana nasabah prioritas yang dibobol karyawan BRI Nurhasan Kurniawan, sebesar Rp8,5 milliar. Namun hal tersebut dinilai majelis hakim malah bank di bawah naungan BUMN merugi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembobolan dana nasabah prioritas BRI di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (15/8/2023).

Sidang lanjutan menghadirkan saksi Puput Tri Kusumawijaya selaku Supervisor BRI Kanwil Jakarta 3. Puput mengungkapkan bahwa penggantian dana nasabah dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari BRI.

“Di ketentuannya terkait penyelesaian dan penggunaan dijelaskan surat edaran dari BRI Pusat jadi pembuatan rekening pengganti dapat dilakukan oleh unit kerja di mana sebelumnya ada tim investigasi lalu notulensi dikirim ke kantor pusat. Pertama pergantian itu bisa dilakukan jika kasus yang melibatkan pihak ketiga (nasabah) lalu kasusnya dapat berdampak pada reputasi BRI,” kata Puput.

Untuk sumber dana pengembalian, merupakan dana piutang interenal dari kas bank BRI Unit Kerja A Yani dan Tangerang Merdeka. Nantinya dana yang sudah ditalangi tersebut akan dibebankan kepada terdakwa.

“Yang pertama tetep dari pelaku jadi tetep diusahakan itu pas bikin BAP si uker (Unit Kerja) ini sumber penggembalian disebutkan dari aset (terdakwa) sampai dengan ya (dana piutang) itu balik Pak,” ujar Puput.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim mempertanyakan bagaimana apabila terdakwa tidak dapat membayar dana pengembalian tersebut. “Lalu bagaimana bentuk penyelesaian dari bank BRI. Kenapa negara yang harus menanggung?,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.

Menurut hakim Dedy jika pengembalian dana pada akhirnya dibebankan kepada bank, hal tersebut malah membuat negara menjadi merugi. “Ditanggung bank ya bangkrut lah negara ini,” kata Dedy.

Saksi Puput menyebutkan, risiko kerugian negara akibat mengganti uang yang dibobol karyawan BRI hanya berdasarkan pertimbangan reputasi BRI. Menurut saksi jika nantinya pihak terdakwa tidak bisa membayar seluruh uang pengganti, dana tersebut menjadi kerugian unit kerja terkait.

“Jadi kalau misal nanti tidak ada pengembalian labanya unit kerja terpotong jadi kerugian unit kerja,” kata Puput.

Diketahui terdakwa Nurhasan Kurniawan telah melakukan penggantian dana sebesar Rp101 juta dengan melakukan transfer ke rekening korban atas nama Ahmad Suharya pada 4 November 2022 namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian senilai Rp 8,5 Milliar. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini