Beranda Pemerintahan Jaga Kondusifitas, Puluhan Ormas dan Yayasan di Kabupaten Serang Dibina

Jaga Kondusifitas, Puluhan Ormas dan Yayasan di Kabupaten Serang Dibina

Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Aula Tb Suwandi pada Selasa (6/12/2022).

KAB. SERANG – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan mendapat pembinaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus agar terciptanya situasi kondusif.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna mengatakan saat ini sebagian besar ormas di Kabupaten Serang sudah terdaftar di Bakesbangpol dan sejauh ini para ormas serta yayasan juga sudah melakukan kegiatan kegiatan-kegiatan yang baik dan positif seperti melakukan santunan anak yatim lalu pengajian.

“Mungkin masih ada (yang belum terdaftar) tapi itu belum diketahui berapa jumlahnya belum terdeteksi, tapi sebagian besar sudah terdaftar,” kata Epi usai membuka Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Aula Tb Suwandi pada Selasa (6/12/2022).

Kendati demikian, Epi menyebutkan meskipun sudah terdaftar, pemberian pembinaan kepada ormas dan yayasan sangat dibutuhkan. Hal itu bertujuan untuk mencegah secara dini terjadinya gesekan pada momen-momen seperti menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Untuk mencegah gesekan pertama salah satunya ini upaya memberikan pembinaan secara langsung, kita juga silaturahmi dengan beberapa ormas dan juga ada ormas yang mengundang kita salah satu bentuk silaturahmi,” jelas Epi.

“Jelang pemilu harus menjaga stabilitas politik, menjaga penuh persatuan dan kesatuan jangan sampai ada hal-hal yang tidak di inginkan dan sebagainya,” sambung Epi.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie menambahkan koordinasi Bidang Pendaftaran ormas mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan para kepala desa (kades) yang mengeluarkan surat domisili dan ternyata masih banyak ormas yang meminta.

“Tapi kami belum punya datanya yang belum terdaftar, sehingga kami tidak bisa menyebutkan nama ormas itu apa yang banyak meminta surat domisili,” kata Pipih.

Pipih menjelaskan bahwa ormas terbagi dua yakni ormas yang berbadan hukum dan yang tidak memiliki badan hukum. Ormas yang berbadan hukum adalah yang sudah mempunyai akta notaris dan harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham.

Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum artinya harus mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Saat ini di Kabupaten Serang, kata Pipih, berdasarkan dara per Desember 2022 sudah tercatat sebanyak 81 ormas, 39 yayasan, serta 42 perkumpulan yang sudah berbadan hukum.

“Jadi baik ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib untuk melakukan pelaporan ke Ibu Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk tercatat,” kata Pipih.

Dalam pelaksanaan koordinasi di bidang pendaftaran dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, Bakesbangpol Kabupaten Serang mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pemahaman kepada ormas dan masyarakat yang sudah memiliki akta notaris. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini