Beranda Pemerintahan Jadwal Pengesahan APBD Banten 2021 Mundur

Jadwal Pengesahan APBD Banten 2021 Mundur

Gedung DPRD Provinsi Banten - (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – DPRD Banten memastikan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan APBD 2021 dilaksanakan pada Senin (1/12/2020). Hal itu karena menunggu hasil pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Diketahui, rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Provinsi Banten tahun 2021 yang sebelumnya direncanakan, Selasa (24/11/2020) batal digelar antara pihak eksekutif dan DPRD Banten.

“Ya, (paripurna) pengesahan APBD 2021 dijadwalkan Senin depan, dan itu sudah dibanmuskan. Karena kita masih menunggu hasil peretemuan antara Kemendagri dengan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia yang membahas Perpres 33,” kata Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (24/11/2020).

Dikatakan Budi, selain itu, alasan lain batalnya pengesahan RAPBD 2021 karena masih adanya pembahasan khususnya terkait penambahan anggaran pada APBD Provinsi Banten tahun 2021. Salah satunya terkait penyertaan modal kepada BUMD Agrobisnis Mandiri dari sebelumnya direncanakan pada tahun depan mendapatkan Rp20 miliar naik menjadi Rp45 miliar.

“Ada penambahan Rp503 miliar. Ada rice miling, penambahan agrobisnis, tambahan tempat sampah regional, Bankeu (bantuan keuangan) kabupaten/kota,” kata Budi.

Meski begitu, Budi memastikan pengesahan Rancangan APBD 2021 tidak melanggar aturan. “Kita menunda, tapi tidak melewati aturan di bulan November ini,” ujarnya.

Sementara, Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan rapat antara TAPD dan Banggar hari ini sudah masuk pada tahap finalisasi. “Pleno hari Sabtu. Paripurna Senin. Normatif saja,” kata Muktabar.

Infromasi yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas untuk setiap pejabat pemerintah regional akan dipangkas hingga 75 persen untuk tiap kali perjalanan dinas. Aturan itu berlaku efektif mulai tahun depan sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Perpres 33 itu mengatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran. Itu meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini