Beranda Hukum Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Polres Pandeglang

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Polres Pandeglang

Pelayanan SIM keliling. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas Polres Pandeglang membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Setidaknya ada 2 titik lokasi yang bakal digunakan oleh mobil SIM keliling.

Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPTU Fahmi Prakasa mengatakan, untuk jadwal layanan SIM keliling dari 25-30 juli 2022 mendatang akan berada di Pertigaan Mengger dan Pertigaan Pasar Panimbang.

“Untuk jadwal SIM keliling 25 sampai 30 Juli 2022 akan standby di Pertigaan Mengger sama Pertigaan Pasar Panimbang. Lokasi setiap minggu berubah tergantung kebutuhan,” kata Fahmi, Senin (25/7/2022).

Kata Fahmi, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling yang harus diperhatikan adalah SIM tersebut masih aktif, karena jika SIM tersebut sudah habis masa aktifnya maka harus datang langsung ke layanan SIM yang ada di Polres Pandeglang.

“Yang jelas masa SIM masih berlaku. Jika masa SIM sudah habis atau terlewat harus mengajukan permohonan baru ke Polres,” jelasnya.

Sedangkan untuk persyaratan mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM keliling, warga harus menyertakan fotokopi KTP, SIM asli yang lama (masih berlaku), keterangan kesehatan dari dokter dan Surat keterangan lulus uji Psikologi.

“Kelebihan layanan di SIM keliling lebih cepat saja, karena di SIM keliling hanya menerima perpanjangan kalau di Polres ada yang membuat SIM baru, peningkatan, perpanjangan ataupun lainnya sehingga harus mengantre dengan pemohon lain,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini