Beranda Hukum Jadi Tersangka, Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur Terancam 6 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menunjukkan beberapa dokumen yang didapat dari Kerajaan Ubur-ubur.

SERANG – Polres Serang telah menetapkan Aisyah, pemimpin Kerajaan Ubur-ubur sebagai tersangka. Wanita yang menyebut dirinya sebagai Ratu Kidul tersebut dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan kebencian dan SARA.

“Saat ini Saudari AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ditemui wartawan, Kamis (23/8/2018).

Dari 12 orang yang diperiksa, hanya Aisyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rudi, suami Aisyah dan 10 pengikut Kerajaan Ubur-ubur belum ditentukan statusnya. “Kita belum menentukan kepada yang lainnya,” ujarnya.

Komarudin mengatakan kepolisian tidak bisa melakukan jerat hukum Pasal 156 a KUHP. Hal ini karena unsur penistaan agama yang dilakukan Aisyah tidak di ruang terbuka dan di muka umum. Selain itu, untuk menjerat Aisyah dengan pasal ini sebelumnya harus ada teguran dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini