SERANG – Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang menetapkan prajurit TNI berinisial Kopda RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang.
Prajurit yang bertugas di Kodim 0602/Serang itu kini menjalani penahanan di Denpom III/4 Serang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah mengatakan, penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa Kopda RI dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Sudah tersangka, ditahan di Denpom Serang,” kata Mahmuddin, Senin (8/6/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti. Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan kampak yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan terhadap korban.
“Barang bukti yang diamankan handphone tersangka. Untuk kampak yang diduga digunakan untuk membacok korban masih didalami,” ujarnya.
Mahmuddin juga membantah tudingan yang menyebut Kopda RI bertindak sebagai pembeking kelompok debt collector. Menurutnya, Kopda RI hanya menemani salah seorang rekannya yang bekerja sebagai debt collector.
Ia memastikan, proses hukum terhadap prajurit tersebut berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
Sebelumnya, Komandan Kodim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait keterlibatan anggotanya dalam insiden yang terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Menurut Oke, kasus tersebut berawal dari konflik terkait penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan debt collector dan anggota Satbrimob Polda Banten.
“Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari unsur-unsur terkait di lapangan, rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel atau debt collector dengan anggota Satbrimob Polda Banten,” kata Oke.
Dalam perkembangan kasus, Kopda RI ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, Oke meminta semua pihak melihat perkara secara utuh berdasarkan fakta dan kronologi yang ada.
“Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat perkara ini sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan sebagai tindakan yang dapat langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu,” ujarnya.
Oke menegaskan, TNI AD berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin keprajuritan. Setiap prajurit yang melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kodim 0602/Serang juga terus berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Satbrimob Polda Banten, dan Denpom III/4 Serang untuk memastikan penanganan perkara berlangsung profesional dan objektif.
Oke menambahkan hubungan TNI dan Polri di Banten tetap solid. Ia menegaskan penyelesaian kasus ini berfokus pada penegakan hukum dan pengungkapan fakta, bukan pada konflik antar-institusi.
“Tidak terdapat ruang bagi upaya saling melindungi ataupun saling menyalahkan. Yang dikedepankan adalah penegakan hukum, pencarian fakta serta penyelesaian masalah sesuai kewenangan masing-masing institusi,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
