SERANG – Oknum guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berinisial SL.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2023. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (29/7/2025).
Yudha menuturkan, kejadian bermula pada Juni 2023, saat SL masih berstatus sebagai siswi di sekolah tersebut. HD yang mengajar praktik silat, memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan pelecehan dengan modus membenarkan gerakan silat.
“Pelaku menyentuh bagian tubuh tertentu korban dengan dalih memperbaiki gerakan silat,” tutur Yudha.
Peristiwa kedua terjadi pada Agustus 2023, ketika HD mengajarkan “ilmu hipnotis” kepada SL. Dengan menyuruh korban menutup mata, pelaku kembali melakukan pelecehan.
Tak berhenti di situ, pada bulan yang sama, di ruang olahraga sekolah, HD memaksa korban menyentuh bagian sensitif tubuhnya.
Yudha menegaskan, hingga kini, korban yang teridentifikasi baru satu orang, yaitu SL. Namun, ia menduga ada kemungkinan korban lain yang belum melapor.
“Kami mengimbau korban lain yang mengalami perbuatan serupa agar tidak takut melapor ke Polresta Serang Kota,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, HD kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd